Lintaskabar.id, Makassar – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya menertibkan sekaligus merelokasi pedagang yang selama ini berjualan di badan jalan dan area depan Pasar Pabaeng-baeng, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum serta menciptakan penataan pasar yang tertib, nyaman, dan berkeadilan.
Perumda Pasar Kembalikan Fungsi Fasum di Depan Pasar
Direktur Operasional Perumda Pasar Makassar Raya, Rusli Patara, menegaskan bahwa area depan Pasar Pabaeng-baeng sejak awal tidak diperuntukkan sebagai lokasi berdagang. Ia menjelaskan kawasan tersebut merupakan fasilitas umum yang seharusnya difungsikan sebagai area parkir, ruang terbuka hijau, dan fasilitas penunjang aktivitas pasar.
“Pasar tradisional Pabaeng-baeng itu sebenarnya kita akan melakukan relokasi pedagang yang berada di bagian depan pasar, ini memberikan rasa keadilan bagi pedagang yang lain juga,” ujarnya, Senin (5/1/2026).
“Kenapa ini kita lakukan? Karena kita ingin mengembalikan fungsinya sebagai tempat parkir, ruang terbuka hijau, dan fasilitas depan pasar. Intinya, lokasi itu memang bukan tempat pedagang,” tambah Rusli.
Puluhan Pedagang Tempati Area Terlarang
Rusli mengungkapkan bahwa sebanyak 44 pedagang menempati area tersebut, terdiri dari 21 pedagang di sisi kiri dan 23 pedagang di sisi kanan pintu masuk pasar. Ia menilai keberadaan lapak di lokasi tersebut melanggar ketentuan dan mengganggu fungsi fasilitas umum.
“Ini sudah inkrah, sudah diputuskan melalui pengadilan bahwa lokasi tersebut memang bukan tempat berjualan,” jelasnya.
Perumda Siapkan Kios Relokasi Lebih dari Cukup
Lebih lanjut, Rusli memastikan Perumda Pasar Makassar Raya telah menyiapkan lokasi relokasi di dalam pasar dengan kondisi yang layak. Ia menyebut jumlah kios yang tersedia bahkan melebihi jumlah pedagang yang akan direlokasi.
“Jumlah pedagang yang akan direlokasi itu 44 orang. Sementara kios yang kami siapkan ada lebih dari cukup, sekitar 50 hingga 58 kios. Artinya, kesiapan kami dalam hal relokasi ini sudah sangat siap,” tegasnya.
Perumda Akui Tak Pernah Tarik Pungutan
Para pedagang tersebut diketahui menempati area depan pasar sejak 2016. Namun selama periode tersebut, Perumda Pasar Makassar Raya mengaku tidak pernah menarik pungutan apa pun karena lokasi itu bukan area resmi berdagang.
“Kami tidak pernah melakukan pungutan di situ. Jasa harian pun tidak pernah, apalagi sewa tempat. Karena memang kami tahu, itu bukan tempat berjualan,” kata Ali Gauli.
Oknum Jual Lapak Ilegal hingga Ratusan Juta Rupiah
Dalam kesempatan yang sama, Ali Gauli menyinggung praktik jual beli lapak ilegal yang dilakukan oleh oknum tertentu. Ia menyebut oknum tersebut kini telah berstatus tersangka dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
“Dia (oknum) memperjualbelikan lokasi tanpa menyetor ke kas Perumda. Uang hasil jual beli itu tidak masuk ke kas negara, dalam hal ini kas Perumda Pasar. Secara hukum, perbuatannya terbukti melawan hukum,” ungkapnya.
Meski putusan pengadilan tidak mencantumkan nilai kerugian negara secara rinci, Rusli menyebut harga jual satu lapak di lokasi tersebut bisa mencapai Rp150 juta, tergantung posisi dan tingkat strategis.
“Yang terakhir kami dengar, satu tempat bisa ditransaksikan sampai Rp150 juta. Ada juga yang Rp60 juta atau Rp70 juta, tergantung posisi. Yang di depan itu memang sangat strategis,” jelasnya.
Lapak Depan Pasar Dinilai Rugikan Pedagang Dalam
Rusli menilai praktik ilegal tersebut merugikan pedagang di dalam pasar. Ia menyebut konsentrasi pembeli di bagian depan membuat kios di dalam pasar menjadi sepi.
“Kalau ini dibiarkan, prosesnya salah karena ini fasum. Uang hasil transaksi juga tidak masuk ke kas negara. Selain itu, pedagang di dalam pasar jadi terzalimi karena pembeli hanya belanja di depan. Kalau ditata rapi, ada parkiran, pembeli masuk ke dalam, pasar akan hidup merata,” paparnya.
Perumda Beri Waktu Pedagang Bongkar Lapak Mandiri
Terkait pelaksanaan relokasi, Perumda Pasar Makassar Raya akan menggelar pertemuan dan sosialisasi dengan para pedagang dalam waktu dekat. Perumda memberi kesempatan kepada pedagang untuk membongkar lapaknya secara mandiri dan memilih kios relokasi di dalam pasar.
“Kita akan bertemu pedagang untuk sosialisasi. Kita beri kesempatan mereka membongkar lapak secara mandiri dan memilih kios di dalam pasar. Kalau dalam waktu sekitar satu minggu tidak berjalan, dari tanggal 6 sampai tanggal 14, maka kami akan melakukan pembongkaran,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses penertiban telah berlangsung selama beberapa bulan dan dijalankan secara bertahap, humanis, serta sesuai aturan yang berlaku.
“Kami sudah memberi ruang dan waktu. Jangan sampai nanti merasa dirugikan karena bangunan dibongkar. Silakan bongkar sendiri dan pindah ke lokasi yang sudah kami siapkan,” pungkasnya. (Ar)







