Lintaskabar.id, Makassar – Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan keseriusan pemerintah dalam mengembangkan konsep pesantren ramah anak.
Ia memastikan Kementerian Agama (Kemenag) telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan.
“Setiap lembaga pendidikan, baik sekolah, madrasah, maupun pesantren harus menjadi tempat yang ramah anak, zero kekerasan,” ujar Menag di Jakarta, Minggu (26/10/2025).
Menurutnya, pembentukan Satgas tersebut menjadi bukti nyata komitmen Kemenag untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman bagi santri.
“Kita serius dengan pengembangan pesantren ramah anak. Untuk itu, kita bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan,” tegasnya.
Kebijakan ini diperkuat dengan hadirnya KMA Nomor 91 Tahun 2025 yang menjadi regulasi tambahan terkait pencegahan kekerasan di lembaga pendidikan. Sebelumnya, Kemenag juga telah mengeluarkan PMA Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, serta KMA Nomor 83 Tahun 2023 mengenai pedoman penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan.
Selain itu, aturan teknis diterbitkan melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 4836 Tahun 2022 tentang Panduan Pendidikan Pesantren Ramah Anak dan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1262 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren.
“Regulasi ini menjadi panduan bersama seluruh ASN Kemenag dan para pemangku kepentingan untuk mempercepat langkah nyata dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” imbuh Nasaruddin.
Sebelumnya, PPIM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta juga telah merilis hasil riset berjudul “Menuju Pesantren Ramah Anak dan Menjaga Marwah Pesantren” pada Juli 2025. Studi terhadap 514 pesantren itu menemukan sekitar 1,06% dari total 43.000 pesantren memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap kekerasan seksual.
“Temuan ini akan menjadi perhatian serius Kemenag dalam merumuskan upaya pencegahan. Kita juga mengajak 98,9% pesantren lainnya yang dinilai memiliki daya tahan lebih besar untuk berbagi praktik baik,” jelas Menag.
Sinergi Kemenag dan KemenPPPA
Kemenag juga menjalin kerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak anak di satuan pendidikan keagamaan.
“Salah satu bentuknya adalah penerapan pola pengasuhan ramah anak di satuan pendidikan keagamaan yang terintegrasi dengan asrama,” ungkap Menag.
Sinergi ini mencakup tiga fokus utama:
1. Promosi hak anak, termasuk perlindungan dari kekerasan.
2. Pencegahan kekerasan melalui perbaikan pola asuh dan penegakan nilai saling menghormati.
3. Penanganan korban kekerasan, baik fisik, psikis, maupun seksual.
“Langkah-langkah strategis sudah dirumuskan dalam peta jalan pengembangan pesantren ramah anak. Insya Allah langkah kita semakin efektif dan strategis,” ujar Nasaruddin.
Menurutnya, kolaborasi ini juga melibatkan para ulama perempuan, gus dan ning pesantren, aktivis perempuan dan anak, serta berbagai pihak yang peduli terhadap isu perlindungan anak.
Langkah Konkret dan Strategi Pencegahan
Dirjen Pendidikan Islam Amien Suyitno menjelaskan sejumlah langkah praktis yang tengah dijalankan. Salah satunya adalah program pendampingan percontohan (piloting) di 512 pesantren, sebagaimana tertuang dalam SK Dirjen Pendis Nomor 1541 Tahun 2025.
Selain itu, Kemenag juga melakukan digitalisasi sistem pelaporan melalui layanan Telepontren, yang dapat diakses lewat WhatsApp di nomor 0822-2666-1854. Sistem ini memungkinkan pelaporan kasus kekerasan secara aman dan anonim.
“Kami juga mendorong pesantren membuat sistem pelaporan online yang terhubung langsung dengan Kemenag, KPAI, atau Komnas Perempuan,” terang Suyitno.
Staf Khusus Menag bidang Kebijakan Publik, Media, dan Pengembangan SDM Ismail Cawidu menambahkan, Kemenag mengadakan Lomba Karya Tulis Ilmiah Pesantren Ramah Anak serta kegiatan Masa Taaruf Santri (Mata Santri) untuk meningkatkan kesadaran terhadap isu perlindungan anak.
Ia juga menyebut adanya kerja sama dengan Lakpesdam PBNU dalam pelatihan penanganan kekerasan seksual di 17 pesantren di berbagai daerah.
“Respons dari kalangan pesantren sangat positif. Mereka terbuka berdiskusi dan bekerja sama dengan aktivis, ormas, LSM, dan kampus yang peduli terhadap isu ini,” kata Ismail.
Peta Jalan Pengarusutamaan Pesantren Ramah Anak (PRA)
Kemenag telah menyusun peta jalan pengembangan pesantren ramah anak dengan tiga fase utama:
Fase Penguatan Dasar (2025–2026): sosialisasi kebijakan, peningkatan kapasitas SDM, pembentukan gugus tugas PRA dan Satgas.
Fase Akselerasi (2027–2028): replikasi dan pelembagaan PRA di lebih banyak pesantren serta penguatan dukungan anggaran lintas sektor.
Fase Kemandirian (2029): integrasi prinsip PRA ke dalam sistem manajemen kelembagaan pesantren secara berkelanjutan. (Ag)







