JAKARTA — Karier Immanuel Ebenezer, yang menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan, berakhir setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Noel, panggilan akrabnya, terjerat kasus pemerasan dalam sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dengan menggelembungkan biaya sertifikasi dari yang seharusnya Rp275.000 menjadi Rp6 juta.

Ia diduga menerima sekitar Rp3 miliar dari total pemerasan senilai Rp81 miliar.

Seusai penetapan tersangka tersebut, Noel meminta amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, berharap dapat diampuni atas perbuatannya.

“Semoga saya bisa mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ujar Noel, meminta pengampunan terkait tindakannya yang kini berujung pada status tersangka.

Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden untuk memberhentikan Noel dari jabatannya sebagai Wamenaker. Keputusan tersebut diambil menyusul penetapan tersangka oleh KPK pada 21 Agustus 2025.

Presiden Prabowo juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi, dan menyatakan bahwa tindakan ini akan menjadi pembelajaran bagi seluruh pejabat negara, agar menjauhi praktik korupsi.

Penulis: Amriadi