MAKASSAR — Tim Hukum dari Akun WhatsApp Umar Hankam, yang dipimpin oleh Syamsul Bahri Majaga, memberikan tanggapan terkait laporan yang diajukan oleh Legal Konsultan PDAM Kota Makassar ke Polrestabes Makassar beberapa waktu lalu.
Dalam penjelasannya, Syamsul menekankan pentingnya merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tuduhan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik.
Syamsul mengutip putusan MK 115/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa penyebaran berita bohong atau hoaks hanya dapat dipidana jika menyebabkan kerusuhan fisik, bukan di dunia maya.
Selain itu, MK juga membatasi siapa yang bisa menjadi korban dalam kasus pencemaran nama baik sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hanya “seseorang” yang dapat diproses hukum sebagai korban, dan lembaga atau korporasi tidak termasuk dalam kategori ini, sebagaimana dijelaskan dalam putusan MK 105/2024.
“Keputusan MK sangat jelas. Klien kami yang dituduh menyebarkan hoaks di grup WhatsApp tidak dapat diproses oleh aparat penegak hukum,” ujar Syamsul.
Sebelumnya, PDAM Makassar melalui Legal Konsultannya melaporkan akun WhatsApp Umar Hankam ke polisi atas dugaan penyebaran hoaks terkait surat izin pembayaran Rp10 ribu. Surat tersebut, yang beredar di grup WhatsApp Forum Pilgub dan Pilkada, disertai dengan keterangan seolah-olah para pegawai PDAM Makassar diwajibkan membayar Rp10 ribu untuk mendapatkan surat izin.
Syamsul mengungkapkan bahwa informasi terkait pembayaran izin tersebut bersumber dari internal PDAM Makassar dan awalnya dibagikan oleh salah satu oknum karyawan di grup WhatsApp. PDAM Makassar telah mengakui hal tersebut dalam beberapa media.
Menurut Syamsul, kliennya hanya meneruskan informasi tersebut di grup WhatsApp untuk didiskusikan dengan caption “Makin Rusak PDAM”, yang menurutnya merupakan bagian dari hak berpendapat yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3). Selain itu, hak ini juga dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Syamsul menegaskan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi, yang menjamin setiap orang, termasuk kliennya yang merupakan pelanggan PDAM, untuk mengkritisi lembaga publik yang mengelola dana publik.
Penulis: Amriadi







