MAKASSAR — Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar membantah terkait adanya pembayaran tambahan kepada pelanggan apabila hendak mengambil surat izin.
Kepala Bagian Humas PDAM Makassar Fazad Azizah menyebut dua karyawan PDAM Makassar terancam sanksi setelah sebuah candaan yang mereka buat dianggap melanggar etika perusahaan.
Karyawan yang berinisial SN dan RG, yang telah lebih dari 10 tahun mengabdi di PDAM Makassar, kini sedang menjalani pemeriksaan internal atas insiden ini.
Peristiwa tersebut bermula ketika kedua karyawan itu menulis candaan pada selebaran yang bertuliskan, siapa pun yang ingin mengambil surat izin harus membayar 10 ribu rupiah. Candaan tersebut kemudian diunggah menjadi status oleh salah satu oknum, dan cepat tersebar di grup WhatsApp.
Ia menuturkan tindakan tersebut tidak sesuai dengan standar etika perusahaan. lebih jauh dirinya menjelaskan bahwa keduanya akan diperiksa oleh Satuan Pengawas Internal (SPI), dan hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya akan diteruskan ke bagian umum. Hasil akhirnya akan diserahkan kepada Direktur Utama untuk memutuskan sanksi yang tepat.
“Sanksi yang mungkin diterima adalah cuti sementara selama 3 hingga 6 bulan,” katanya kepada Lintaskabar.id, Kamis (21/8).
Meskipun keduanya telah lama bekerja di perusahaan, PDAM Makassar menegaskan bahwa tindakan yang dapat merusak reputasi perusahaan tetap harus dipertanggungjawabkan.
“Selama masa sanksi, mereka tidak akan menerima gaji dari perusahaan,” tambahnya.
Penulis: Ardhi







