MAKASSAR—Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) I 2025 di The Rinra Hotel Makassar, Jumat kemarin.
Salah satu topik utama yang dibahas adalah dampak negatif dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Inpres tersebut mengatur pengurangan belanja untuk kegiatan seperti seremonial, studi banding, pencetakan, publikasi, seminar, dan perjalanan dinas hingga 50 persen.
Ketua PHRI Sulsel, Anggiat Sinaga, menyampaikan kekhawatiran atas kebijakan tersebut yang berpotensi menurunkan tingkat okupansi hotel secara signifikan.
“Jika tingkat hunian menurun secara drastis dan berlangsung lama, ini dapat memicu efek domino yang serius, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kredit macet. Fix cost terbesar dalam industri ini adalah gaji karyawan, sehingga efisiensi mau tak mau akan dilakukan,” ujar Anggiat.
Ia juga menambahkan, jika situasi ini terus berlanjut tanpa evaluasi kebijakan, pelaku industri perhotelan di Sulsel akan menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan operasionalnya.
PHRI Sulsel berharap pemerintah mempertimbangkan ulang penerapan Inpres ini untuk memastikan tidak terjadi krisis pada sektor perhotelan dan restoran, yang turut menjadi penopang ekonomi daerah.
Penulis: Anugrah







