GOWA — Tiga orang terdakwa yang terlibat dalam peredaran uang palsu jaringan UIN Alauddin Makassar dituntut pidana penjara selama tiga tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (25/7).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketiga terdakwa tersebut adalah Muhammad Manggabarani, Sri Wahyudi, dan Andi Haeruddin. Selain hukuman badan, mereka juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Bila denda tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan hukuman penjara selama satu bulan.

JPU Aria Perkasa Utama dalam pembacaan tuntutannya menyampaikan bahwa Sri Wahyudi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengedarkan dan/atau membelanjakan uang rupiah palsu.

“Dakwaan tersebut merujuk pada Pasal 36 Ayat (3) juncto Pasal 26 Ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” paparnya.

Dalam aksi sindikat ini, Muhammad Manggabarani alias Angga dan Sri Wahyudi berperan sebagai pelaku utama peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Mereka menyebarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai total Rp3,5 juta, yang digunakan untuk berbelanja di sejumlah kios kelontong.

Sementara itu, Andi Haeruddin berperan sebagai penghubung transaksi jual beli uang palsu antara terdakwa Mubin Nasir dan seorang pria bernama Arnol yang saat ini berstatus buron (DPO).

Dari peran tersebut, Mubin menjual uang palsu senilai Rp50 juta, dan dibayar dengan uang asli sebesar Rp25 juta oleh Arnol. Transaksi ini dilakukan di salah satu warung kopi di Jalan Aroepala, Kota Makassar.

Persidangan terhadap dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yakni Andi Ibrahim dan Ambo Ala, dijadwalkan berlangsung pada 30 Juli 2025.

Diketahui, Andi Ibrahim merupakan tokoh intelektual dalam jaringan ini. Ia diduga sebagai pihak yang menggagas pencetakan uang palsu dengan memanfaatkan fasilitas di perpustakaan kampus.

Penulis: Natan