Lintaskabar.id, Makassar — Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulawesi Selatan, Azhar Arsyad, resmi meraih gelar doktor setelah menyelesaikan studi di Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (PPS UMI) Makassar, Rabu (25/2).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ia memperoleh gelar tersebut setelah mempertahankan disertasi berjudul “Hakikat Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dalam Pengawasan Pemerintahan di Wilayah Hukum Sulawesi Selatan.”

Usai sidang promosi, Azhar menyampaikan rasa syukur atas pencapaiannya.

“Alhamdulillah, tepat waktu dengan seluruh dinamikanya. Pendidikan itu memang mahal dan berat, tetapi kalau dinikmati prosesnya, semua bisa dilalui,” ujarnya.

Tegaskan Pentingnya Hak Angket DPRD

Dalam disertasinya, Azhar menegaskan bahwa DPRD memiliki hak angket sebagai hak konstitusional untuk menjalankan fungsi pengawasan dan menjaga mekanisme checks and balances di pemerintahan daerah. Namun, ia menilai DPRD belum mengoptimalkan penggunaan hak tersebut.

Ia menemukan bahwa DPRD sering membentuk panitia khusus (pansus), tetapi prosesnya kerap berhenti sebelum menghasilkan keputusan dalam rapat paripurna.

“Hal ini menunjukkan pengawasan DPRD belum berjalan maksimal,” tegasnya.

Selain itu, Azhar mengkritisi pengaturan hak angket dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menilai pembentuk undang-undang belum menyusun regulasi tersebut dengan landasan akademik yang kuat.

Ia juga membandingkan mekanisme di DPR RI dan DPRD. DPR RI dapat menyetujui hak angket dengan dukungan separuh anggota yang hadir dalam paripurna. Sebaliknya, DPRD harus memenuhi syarat kehadiran tiga perempat anggota dan persetujuan dua pertiga dari yang hadir.

“Persyaratan ini sangat berat dan sering menghambat proses pengawasan,” ujarnya.

Soroti Praktik di Sulawesi Selatan

Azhar meneliti praktik hak angket di Sulawesi Selatan, termasuk pada awal pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2018–2023. Saat itu, DPRD menemukan sejumlah persoalan melalui rapat komisi dan aduan masyarakat, lalu menggunakan hak angket sebagai instrumen pengawasan.

Namun, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi hasil angket. DPRD hanya dapat menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri dan aparat penegak hukum.

Menurut Azhar, lemahnya tindak lanjut atas rekomendasi tersebut membuat fungsi pengawasan tidak efektif.

“Karena itu, pemerintah perlu memperkuat regulasi agar setiap keputusan hak angket wajib ditindaklanjuti,” katanya.

Rekomendasi Penguatan Regulasi

Azhar menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris-sosiologis dengan metode kualitatif dalam penelitiannya. Ia melakukan riset di wilayah hukum Sulawesi Selatan, khususnya di Kantor DPRD Provinsi Sulsel di Makassar.

Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa hak angket memiliki kekuatan hukum secara normatif. Namun, praktik politik sering melemahkan implementasinya. Selain itu, DPRD belum memiliki pedoman teknis yang jelas mengenai prosedur dan batasan objek angket.

Karena itu, Azhar merekomendasikan revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 untuk memperkuat dasar hukum hak angket. Ia juga mendorong DPRD meningkatkan kapasitas investigatif, menghadirkan tenaga ahli independen, dan membentuk unit pendukung pengawasan.

Di samping itu, ia menekankan pentingnya etika politik dan profesionalisme agar DPRD menggunakan hak angket sebagai instrumen hukum yang kredibel dan akuntabel, bukan sebagai alat kepentingan politik.

Menutup pernyataannya, Azhar menyatakan siap berbagi ilmu jika mendapat kesempatan mengajar, meski ia tetap fokus menjalankan peran sebagai politisi.

“Kalau ada panggilan mengajar atau berbagi dengan DPRD kabupaten/kota dan masyarakat, tentu saya siap,” pungkasnya. (Ar)