Lintaskabar.id, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan pemilihan ketua RT dan RW agar berlangsung secara jujur, terbuka, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab lembaga legislatif dalam memastikan prinsip demokrasi berjalan hingga ke tingkat paling bawah pemerintahan.

Anggota DPRD Makassar, Udin Saputra Malik, menyampaikan bahwa pemilihan RT/RW memiliki potensi gesekan sosial yang tinggi apabila tidak dilakukan dengan adil dan transparan. Oleh karena itu, DPRD menilai pentingnya pengawasan dan partisipasi aktif masyarakat dalam setiap tahapannya.

“Kami mendorong agar pemilihan RT/RW betul-betul demokratis. Tidak boleh ada intervensi kekuasaan, kelompok tertentu, apalagi praktik politik uang,” ujar Udin, Senin (23/6/2025).

Ia mengingatkan, pengabaian terhadap asas keadilan dalam pemilihan bisa memicu konflik antarwarga karena hubungan emosional di lingkungan tempat tinggal. Untuk itu, masyarakat diminta menjadi pengawas aktif terhadap proses tersebut.

“Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya langsung ke DPRD atau panitia pelaksana agar segera ditindaklanjuti,” tambahnya.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, DPRD Makassar juga telah memanggil sejumlah pihak terkait, seperti kecamatan, kelurahan, Bagian Pemerintahan, Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM), dan Bagian Hukum, untuk membahas regulasi dasar pelaksanaan pemilihan RT/RW dan LPM.

“Saat ini Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur teknis pemilihan sedang dalam tahap sinkronisasi di Kemenkumham. Kami berharap bisa segera diberlakukan,” jelas Udin.

Terkait keberadaan Penjabat (PJ) RT/RW yang ditunjuk sementara oleh pemerintah, DPRD menegaskan pentingnya menjaga etika dan netralitas. Menurutnya, PJ yang terlibat dalam kepanitiaan pemilihan tidak seharusnya mencalonkan diri sebagai peserta.

“Panitia pelaksana harus netral. Tidak etis jika mereka juga ikut menjadi kandidat,” tegasnya.

Dengan penerapan prinsip transparansi dan pengawasan yang kuat, DPRD berharap pemilihan RT/RW dapat menghasilkan figur pemimpin lingkungan yang benar-benar dipilih oleh warga, serta mampu memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. (Ar)