MAKASSAR — Pembangunan Stadion Untia di Kota Makassar semakin menunjukkan kemajuan yang signifikan. Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Pertanahan, telah menyelesaikan proses sertifikasi untuk lahan seluas 13,8 hektar yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan stadion, dari total area 24 hektar.
“Kami sudah melakukan pengukuran lahan. Dari total 24 hektar, sekitar 13,8 hektar telah bersertifikat. Sisanya masih dalam proses penyelesaian dokumen agar seluruh lahan memiliki status hukum yang jelas,” ungkap Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, pada Kamis (21/8).
Perkembangan yang semakin nyata ini diperkuat dengan terbitnya Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (Pertek PKKPR) untuk Kegiatan Non Berusaha, dengan nomor 377/2025 tertanggal 6 Agustus 2025, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR).
Sri Sulsilawati menjelaskan bahwa PERTEK tersebut telah melalui proses panjang, yang kemudian menghasilkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
“Dokumen resmi ini disertai lampiran peta dan menjadi dasar hukum yang mengikat dalam tahap pembangunan stadion berskala besar di kawasan Untia,” ujarnya.
Dengan tuntasnya sertifikasi dan dukungan teknis dari BPN/ATR, Pemkot Makassar optimis pengerjaan tahap awal stadion dapat segera dimulai, setelah pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis lainnya.
Proses penerbitan PERTEK PKKPR dimulai dengan kerja teknis di Dinas Pertanahan, yang melengkapi dokumen permohonan dengan sejumlah persyaratan penting, antara lain:
- Dokumen tanah berupa Sporadik yang disiapkan oleh pengguna barang.
- Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa.
- Surat tanggung jawab mutlak yang memastikan tanah tercatat sebagai aset (KIB) pengguna barang.
Setelah itu, permohonan diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP untuk diverifikasi. Jika syarat-syarat terpenuhi, berkas diteruskan ke BPN untuk penerbitan Pertek.
Setelah Pertek diterbitkan, Dinas Tata Ruang menggelar rapat bersama Forum Penataan Ruang (FPR) untuk menilai kesesuaian lokasi dengan RTRW Kota Makassar. Rekomendasi hasil rapat FPR ini kemudian menjadi dasar bagi PTSP untuk menerbitkan PKKPR secara resmi.
“Dengan proses ini, pembangunan Stadion Untia kini memiliki kepastian hukum dan tata ruang yang jelas, membuka jalan bagi dimulainya tahap fisik di lapangan,” tegas Sri Sulsilawati.
Kini, Dinas Pertanahan Kota Makassar fokus pada penyelesaian lahan dan persiapan seluruh dokumen yang dibutuhkan sebelum konstruksi stadion dimulai.
Sri Sulsilawati menambahkan bahwa pihaknya sudah menyelesaikan pengukuran lahan dan menginventarisasi dokumen legalitas yang diperlukan, salah satunya adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
“Dokumen ini menjadi syarat mutlak sebelum pembangunan dapat dimulai, dan penerbitannya memerlukan Pertimbangan Teknis Pertanahan dari BPN,” ujarnya. Pertek ini penting untuk memastikan pemanfaatan lahan sesuai dengan tata ruang yang berlaku, termasuk penegasan status tanah, terutama untuk area yang memerlukan penataan khusus.
Sri Sulsilawati juga mengingatkan pentingnya pemahaman antara RTR (Rencana Tata Ruang) dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) bagi pelaku usaha dan investor. RTR memberikan gambaran umum tentang arah pembangunan wilayah, sedangkan RDTR memberikan panduan rinci mengenai pemanfaatan tiap zonasi.
“Jika semua dokumen telah lengkap, kami akan segera melanjutkan ke instansi terkait. Ini adalah bagian dari upaya percepatan agar pembangunan Stadion Untia segera terwujud,” jelasnya.
Selain itu, Dinas Pertanahan Kota juga melakukan monitoring lahan di Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya, di lokasi yang direncanakan untuk pembangunan Asrama Nayla oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Monitoring dilakukan untuk memastikan status dan kondisi lahan agar pembangunan berjalan lancar sesuai peruntukannya.
Selama kunjungan, tim Dinas Pertanahan berinteraksi dengan pihak terkait di lapangan untuk mengumpulkan informasi, memverifikasi data, dan mengidentifikasi potensi masalah yang dapat muncul selama proses pembangunan.
“Kami memastikan semua aspek pertanahan terpenuhi agar pembangunan ini memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tutup Sri Sulsilawati.
Penulis: Ardhi







