MAKASSAR — Kabar baik bagi pekebun kelapa sawit di Sulawesi Selatan (Sulsel). Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit resmi mengalami kenaikan untuk periode pembayaran 11–30 Juni 2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Keputusan ini memberikan angin segar bagi ribuan petani yang menggantungkan hidupnya pada komoditas strategis ini.

Kepastian harga tersebut diumumkan dalam Rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun, yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.

Rapat ini dipimpin oleh Plt. Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Gafar, SP., MM, serta melibatkan unsur penting seperti perwakilan petani/pekebun, perusahaan kelapa sawit (PKS), Apkasindo, Apkasindo Perjuangan, dan instansi terkait.

Petani kini memiliki acuan harga yang jelas dan sah, karena penetapan ini mengacu pada regulasi resmi, seperti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024, Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 13 Tahun 2020, Keputusan Gubernur Sulsel No. 205/II/Tahun 2024, serta Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 1/Kpts/KB.410/01/2025.

Harga TBS ditentukan berdasarkan analisis rata-rata harga penjualan Crude Palm Oil (CPO) sebesar Rp12.791,93 dan Indeks K yang disepakati bersama sebesar 88,29%. Harga ini wajib diikuti oleh semua PKS yang beroperasi di Sulsel.

Petani juga memperoleh transparansi terkait rincian harga berdasarkan umur tanaman, yang menunjukkan kenaikan seiring bertambahnya usia pohon sawit.

Misalnya, pohon sawit berumur 9 tahun dihargai Rp2.943,74 per kilogram, sementara pohon berumur 4 tahun dihargai Rp2.621,96 per kilogram.

Berikut sebagian harga TBS berdasarkan umur tanaman:

Umur 3 tahun: Rp2.432,06

Umur 6 tahun: Rp2.777,98

Umur 10–20 tahun: Rp2.907,81

Umur 22 tahun: Rp2.928,83

Untuk memastikan keadilan dalam pelaksanaan, semua PKS diwajibkan menyerahkan data lengkap terkait perhitungan harga CPO, Indeks K, dan inti sawit untuk diverifikasi. Hal ini guna menjamin transparansi dan tidak merugikan pihak pekebun.

Abdul Gafar menegaskan, kepatuhan PKS terhadap harga resmi sangat penting demi menjaga kesejahteraan petani serta keberlanjutan industri sawit di Sulawesi Selatan.

“Transparansi data dan komitmen bersama adalah kunci untuk memastikan sistem yang adil bagi semua,” ujarnya.

Bagi petani, keputusan ini menjadi bukti hadirnya negara dalam melindungi hak dan kepentingan mereka di tengah dinamika pasar kelapa sawit.

Penulis: Natan