MAKASSAR—Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Alauddin Makassar resmi meraih akreditasi Utama, yang memungkinkan cakupan kerja berskala nasional dan internasional.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Akreditasi ini terdaftar dengan Nomor REG RI LH A-2U11000000000000000011067325 dan berlaku sejak 12 Maret 2025. Status ini diperoleh setelah Tim Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH) melakukan asesmen pada 28-30 November 2024.

Ketua LPH UIN Alauddin, Dr. Cut Muthiadin, M.Si, menyatakan bahwa peningkatan status dari LPH Pratama ke LPH Utama membawa perubahan signifikan, terutama dalam cakupan wilayah kerja dan jenis sertifikasi halal.

“Sebelumnya, cakupan kami terbatas di Sulawesi Selatan dengan fokus pada makanan, minuman, obat tradisional, dan jasa penyembelihan. Kini, kami bisa memeriksa produk kosmetik, kimiawi, biologi, rekayasa genetika, barang gunaan, serta berbagai jasa seperti penyimpanan, pengemasan, distribusi, hingga penyajian,” jelasnya, Kamis (20/3).

Dosen Prodi Biologi Fakultas Sains dan Teknologi ini juga menegaskan bahwa LPH UIN Alauddin kini diperkuat oleh 15 auditor halal bersertifikasi BNSP serta 4 SDM Syariah yang ahli dalam hukum Islam.

“Dengan sumber daya ini, kami siap menjadi garda terdepan dalam menjamin kehalalan produk dan jasa, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di tingkat internasional,” pungkasnya.

Penulis: Anugrah