MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menghadiri Rapat Paripurna Keenam Masa Persidangan Pertama Tahun 2025/2026 DPRD Kota Makassar melalui Zoom Meeting dari Ruang Rapat Balai Kota Makassar, Selasa (21/10).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Agenda rapat tersebut membahas Pendapat Wali Kota atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD, masing-masing yaitu Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Dalam kesempatan itu, Munafri menyampaikan apresiasi tinggi kepada DPRD Kota Makassar atas inisiatif legislasi yang dinilai berorientasi pada penguatan tata kelola pemerintahan, pembangunan SDM, dan penataan birokrasi modern.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Makassar yang telah menginisiasi ketiga Ranperda ini bersama Pemkot,” ujar Munafri.

Politisi Partai Golkar itu berharap ke depan akan lahir lebih banyak produk legislasi yang konstruktif dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan

Terkait Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Munafri menegaskan regulasi ini sangat mendesak untuk memperkuat tata kelola dokumen pemerintahan yang akuntabel dan terstandar.

Menurutnya, arsip bukan sekadar dokumen administratif, tetapi juga rekam jejak sejarah, bukti hukum, dan dasar perumusan kebijakan berbasis data dan fakta.

Ia menguraikan sedikitnya empat permasalahan krusial dalam pengelolaan arsip di lingkup Pemkot Makassar saat ini, yakni:

1. Keterbatasan kelembagaan dan unit kearsipan di perangkat daerah;

2. Pengelolaan arsip aktif, vital, dan statis yang belum optimal;

3. Keterbatasan SDM kearsipan baik dari sisi jumlah maupun kompetensi; dan

4. Belum terintegrasinya sistem informasi kearsipan digital.

Melalui Ranperda ini, pemerintah daerah akan mendorong pembentukan unit kearsipan di seluruh OPD, penguatan tenaga fungsional arsiparis, serta implementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SIKD).

“Penyelenggaraan kearsipan yang tertib dan profesional adalah bagian dari reformasi birokrasi. Dengan arsip yang lengkap dan sistematis, pemerintahan akan berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Munafri.

Ia juga menekankan pentingnya pelestarian arsip vital sebagai memori kolektif kota, termasuk partisipasi masyarakat dan dunia pendidikan dalam pengelolaannya.

Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren

Pada pembahasan kedua, Munafri menegaskan dukungan penuh Pemkot Makassar terhadap penguatan peran pesantren dalam pembangunan karakter generasi muda.

“Pesantren telah menjadi pilar pembentukan moral dan intelektual masyarakat. Pemerintah Kota Makassar siap bersinergi dalam memperkuat peran strategis pesantren,” ujarnya.

Melalui Ranperda ini, Pemkot berkomitmen memberikan dukungan berupa: Fasilitasi infrastruktur pendidikan dan asrama pesantren, Peningkatan kapasitas kelembagaan pesantren, Pembinaan kurikulum berbasis karakter, Kemitraan pesantren dalam pemberdayaan sosial ekonomi umat, serta akses terhadap program pembangunan daerah secara proporsional.

“Ranperda ini bukan sekadar dokumen hukum administratif, tetapi komitmen moral pemerintah kota dalam membangun masyarakat yang cerdas secara intelektual, kuat secara spiritual, dan bermartabat secara sosial,” tutur Munafri.

Ranperda Hak Keuangan DPRD

Sementara itu, mengenai Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017, Munafri menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur hak keuangan dan administrasi DPRD.

Ia menegaskan, perubahan tersebut bukan sekadar penyelarasan administratif, tetapi bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

“Sebagai mitra sejajar pemerintah daerah, DPRD harus ditunjang dengan administrasi kelembagaan yang memadai agar dapat menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara optimal,” imbuhnya.

Munafri memastikan Pemkot Makassar siap mengawal pembahasan hingga penetapan Ranperda menjadi Perda yang implementatif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Menutup penyampaiannya, Munafri mengajak seluruh pihak memperkuat kemitraan antara eksekutif dan legislatif dalam membangun Kota Makassar.

“Ketiga Ranperda ini memiliki semangat yang sama, yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan membangun karakter Kota Makassar yang modern, religius, dan berdaya saing,” pungkasnya.

Penulis: Ardhi