SULSELRABAR—Dalam rangka peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2025, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar) berhasil meraih 16 penghargaan di bidang K3 dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Penghargaan ini diberikan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada Selasa (18/2), sebagai bentuk apresiasi terhadap konsistensi PLN dalam menerapkan standar K3 di seluruh unit operasionalnya.
Selain penghargaan di tingkat Unit Induk, beberapa unit pelayanan PLN UID Sulselrabar, seperti PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bulukumba, UP3 Makassar Selatan, UP3 Makassar Utara, UP3 Pinrang, dan Unit Pelaksana Pengatur Distribusi (UP2D) Makassar, turut menerima penghargaan serupa atas upaya mereka dalam mengedepankan keselamatan kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, Jayadi Nas, memberikan apresiasi terhadap inisiatif PLN dalam mempromosikan K3 di lingkungan kerja.
“Peringatan Bulan K3 Nasional menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran dan implementasi K3 di berbagai sektor industri.
Kami mengapresiasi komitmen PLN dalam mengadakan berbagai kegiatan edukatif terkait K3, yang berdampak positif bagi kesadaran dan kepatuhan pekerja terhadap keselamatan kerja,” ujar Jayadi.
Sementara itu, PLH General Manager PLN UID Sulselrabar, Senior Manager Keuangan, Komunikasi, dan Umum, Ambo Tuwo, menegaskan komitmen PLN dalam menjunjung tinggi prinsip K3 di seluruh lini bisnisnya.
“Kami berharap dengan penghargaan ini, kesadaran terhadap pentingnya K3 dapat semakin meningkat, tidak hanya di lingkungan kerja tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari.PLN terus berupaya menerapkan standar K3 yang tinggi untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi seluruh pegawai serta masyarakat sekitar,” kata Ambo Tuwo.
Ambo juga menambahkan bahwa ada lima langkah utama dalam mengimplementasikan budaya K3, yakni: pertama, petugas harus memiliki sertifikasi kompetensi; kedua, mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) atau instruksi kerja; ketiga, memastikan peralatan kerja dalam kondisi standar dan berfungsi baik; keempat, wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD); serta kelima, menerapkan budaya saling mengingatkan.
Penulis:Ardhi







