Lintaskabar.id, Makassar – Rizki Nur Fadhilah, kiper muda asal Bandung, diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah dijanjikan kontrak sepak bola palsu.
Kasus ini kini mendapatkan perhatian penuh dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang menegaskan akan menangani langsung serta menyiapkan aturan baru untuk mencegah kejadian serupa.
Rizki (18) awalnya menerima tawaran untuk bergabung dengan klub sepak bola di Medan. Menurut ayahnya, Dedi Solehudin, anaknya dijemput menggunakan travel dari Dayeuhkolot menuju Jakarta.
“Anak saya bilang ada kontrak main bola di Medan selama satu tahun. Lalu dijemput ke sini pakai travel, terus dibawa ke Jakarta.” bebernya.
Namun bukannya diterbangkan ke Medan, Rizki malah dibawa ke Malaysia dan kemudian ke Kamboja.
Di negara tersebut, Rizki dipaksa bekerja sebagai operator penipuan berbasis aplikasi percintaan.
Ia juga mengalami penyiksaan hingga tubuhnya kurus kering, jauh dari bayangan kesempatan berkarier sebagai pesepakbola.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengaku baru mengetahui kasus ini ketika ditemui di Sabuga ITB, Selasa (18/11/2025).
Ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan segera menangani kasus ini dan terus berupaya memulangkan warga yang menjadi korban eksploitasi di luar negeri.
Dedi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa melalui lembaga resmi yang kredibel.
Ia bahkan mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru yang membatasi keberangkatan warga Jabar ke negara-negara dengan risiko tinggi TPPO.
“Ya, kalau saya kan Provinsi itu sudah jelas melarang. Bila perlu nanti saya keluarin lagi peraturan Gubernur larangan warga Jabar untuk pergi ke daerah ini, daerah ini yang kemudian di negara tersebut menimbulkan penderitaan dan jumlahnya banyak,” katanya.
Kasus yang menimpa Rizki bermula dari janji kontrak sepak bola satu tahun di Medan, namun justru berujung pada praktik perdagangan orang lintas negara. Setelah kondisi putranya terungkap, keluarga berharap proses pemulangan dan penanganan hukum dapat berjalan cepat. (Zi)







