Lintaskabar.id, Opini – Bencana yang melanda Pulau Sumatera pada penghujung tahun 2025 merupakan tragedi kemanusiaan dan ekologis yang melampaui batas kewajaran, meninggalkan luka mendalam dalam memori kolektif bangsa. Banjir bandang dan tanah longsor yang secara simultan menghantam wilayah luas, dari Aceh hingga Sumatera Barat, bukan sekadar insiden cuaca ekstrem, melainkan puncak dari krisis tata kelola lingkungan yang terabaikan selama bertahun-tahun. Peristiwa ini, yang menelan ratusan korban jiwa dan meluluhlantakkan infrastruktur vital, menjadi panggung evaluasi terbesar bagi kesiapsiagaan nasional, terutama dalam dimensi komunikasi dan respons penanggulangan bencana.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Analisis mendalam mengungkapkan adanya celah-celah krusial yang menyebabkan penanganan krisis ini dinilai belum optimal. Di sinilah Teori Komunikasi Krisis Situasional memberikan landasan teoritis yang kuat. Menurut teori ini, persepsi publik terhadap tingkat tanggung jawab pemerintah atas suatu krisis sangat menentukan keberhasilan komunikasi dan pemulihan reputasi. Bencana alam yang diperparah oleh ulah manusia menempatkan pemerintah pada posisi Tanggung Jawab Tinggi (high attributions of crisis responsibility), di mana publik menilai krisis sebagai akibat kelalaian yang dapat dicegah (preventable crisis), bukan sekadar musibah yang tak terhindarkan.

 

Tragedi yang terjadi di wilayah geografis yang sulit dijangkau dan berlangsung pada momentum krusial menjelang pergantian tahun menguji kecepatan serta koordinasi respons pemerintah. Kritik utama tertuju pada aspek how—bagaimana pemerintah bertindak. Respons awal dinilai lambat, terutama dalam penetapan status darurat lintas provinsi, yang seharusnya membuka jalan bagi mobilisasi sumber daya nasional secara terpusat dan efisien. Ketiadaan pusat komando yang kuat dan terpadu untuk wilayah terdampak yang begitu luas memicu disrupsi komunikasi antarinstansi, yang pada akhirnya memperlambat penyaluran logistik dan operasi penyelamatan.

 

Kegagalan dalam merespons secara cepat ini memperburuk narasi krisis, menggeser persepsi publik dari simpati menuju kecaman atas ketidakmampuan pemerintah. Korban yang tersebar di desa-desa terisolasi akibat terputusnya jembatan dan akses jalan merasakan langsung dampak komunikasi yang tidak terkoordinasi, di mana janji bantuan kerap tiba terlambat atau tidak sesuai dengan kebutuhan paling mendesak di lapangan.

 

Dalam konteks who—siapa yang bertanggung jawab dan siapa sasaran komunikasi—pemerintah sebagai aktor utama seharusnya menampilkan wajah tunggal yang kredibel dan empatik. Namun, perbedaan data dan pernyataan antarpejabat justru menciptakan kebisingan komunikasi yang menggerus kepercayaan publik di tengah suasana duka. Teori Komunikasi Krisis Situasional merekomendasikan strategi Compassion and Concern (kasih sayang dan perhatian) sebagai respons dasar. Strategi ini tidak sekadar menyampaikan data korban, tetapi menuntut ekspresi empati yang eksplisit dan penyampaian instruksi bantuan yang praktis. Ketidakhadiran kesatuan suara dan empati yang konsisten melemahkan efektivitas komunikasi concern yang sangat dibutuhkan dalam situasi krisis.

 

Aspek why—mengapa bencana ini mencapai skala sedemikian besar—menjadi narasi paling krusial, namun sering kali terpinggirkan. Tragedi ini merupakan cermin kegagalan tata kelola ruang dan lemahnya penegakan hukum lingkungan. Dengan mengabaikan analisis ini dalam komunikasi publik, pemerintah secara tidak langsung berkontribusi pada siklus bencana yang berulang. Narasi resmi kerap mengandalkan strategi Victimage dengan menyalahkan faktor eksternal seperti hujan ekstrem untuk mengurangi atribusi tanggung jawab. Namun, bukti kerusakan ekologis yang nyata—sebagaimana disuarakan oleh LSM dan para pakar—membuat strategi ini justru menjadi bumerang.

 

Komunikasi yang jujur mengenai akar persoalan, disertai pengakuan atas kegagalan masa lalu dan komitmen reformasi, merupakan bentuk strategi Corrective Action (tindakan korektif) yang direkomendasikan untuk krisis dengan atribusi tanggung jawab tinggi. Kejujuran dalam komunikasi ini menjadi fondasi penting untuk membangun kesadaran kolektif dan kesiapsiagaan yang lebih baik di masa depan.

 

Di tengah keterbatasan respons formal, media sosial muncul sebagai kekuatan komunikasi bottom-up yang tak terbantahkan. Platform digital membuktikan perannya sebagai alat kemanusiaan yang vital, mampu menembus hambatan birokrasi dan kerusakan infrastruktur. Media sosial menjadi sarana utama bagi masyarakat untuk memetakan kebutuhan mendesak, menggalang dana secara cepat, serta mendokumentasikan kondisi lapangan sebagai bentuk “saksi mata digital” yang secara implisit menuntut akuntabilitas dan percepatan aksi dari otoritas. Fenomena ini menegaskan bahwa komunikasi bencana di era modern merupakan dialog kolektif, bukan lagi monopoli satu pihak.

 

Secara keseluruhan, tragedi Sumatera menjadi panggilan yang menyayat nurani. Komunikasi bencana yang syahdu—dalam arti tulus, empatik, dan berpandangan jauh ke depan—menuntut pemerintah tidak hanya mengelola dampak, tetapi juga mengatasi penyebab. Penggunaan strategi Bolstering melalui penguatan citra dengan menyoroti kerja heroik relawan dan tim SAR dapat diterima, namun tidak boleh menggantikan kewajiban untuk melakukan Corrective Action secara menyeluruh.

 

Tindakan nyata berupa rekonstruksi cepat, restorasi ekologis yang tegas, serta penegakan hukum lingkungan yang adil merupakan bentuk komunikasi paling kredibel dan kuat. Hanya dengan menggeser narasi dari sekadar respons darurat menuju komitmen reformasi ekologis dan tata kelola yang berkelanjutan, bangsa ini dapat memastikan bahwa duka di Ranah Khatulistiwa tidak terulang, serta membuktikan bahwa negara benar-benar hadir secara utuh dan konsisten dengan prinsip-prinsip komunikasi krisis yang efektif.

Penulis: Hasrullah (Pengampu Mata Kuliah Komunikasi Politik Fisip Unhas)