Lintaskabar.id, Makassar — Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan yang terdiri dari AJI Makassar, IJTI Sulsel, PFI Makassar, dan LBH Pers Makassar mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar yang menerima permohonan praperadilan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasus ini berkaitan dengan penundaan penanganan (undue delay) kekerasan terhadap jurnalis LKBN Antara, Muh Darwin Fatir, pada 24 September 2019. Meski polisi telah menetapkan empat tersangka, perkara tersebut mandek selama enam tahun.

Putusan Jadi Sejarah dan Jamin Kepastian Hukum

Direktur LBH Makassar Fajriani Langgeng menyebut putusan ini sebagai tonggak penting yang mengedepankan perspektif korban dan kepastian hukum.

“Intinya, hari ini tercatat lagi sejarah di Pengadilan Negeri Makassar dalam hal ini ketua majelis hakim mengabulkan perkara Pers yang sangat mengedepankan perspektif korban, dan kepentingan jaminan kepastian hukum,” ujarnya.

Sebagai penasihat hukum korban, ia mengapresiasi KAJ dan jurnalis yang mengawal kasus ini hingga sidang maraton dengan menghadirkan para pihak dan saksi ahli.

“Ini adalah kemenangan bersama, kemenangan teman-teman jurnalis Makassar untuk menghasilkan atau mendapatkan kepastian hukum dalam perkaranya,” tuturnya.

Ia menegaskan mekanisme praperadilan undue delay memberi peluang agar korban tidak lagi mengalami penundaan.

“Di praperadilan undue delay ini ada mekanisme yang punya peluang besar (dikabulkan), sehingga korban tidak lagi mengalami informasi undue delay (penundaan) dalam perkaranya,” tuturnya.

Jadi Yurisprudensi dan Buka Peluang Gugatan

Putusan ini membuka peluang masyarakat, termasuk jurnalis, menggugat penundaan perkara oleh aparat penegak hukum.

“Putusan ini tentu menjadi dasar atau yurisprudensi atas putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Praperadilan ini juga menguji undue delay sejauh mana penerapannya dalam undang-undang KUHP maupun KUHAP baru yang kini diterapkan,” paparnya.

Koordinator KAJ Sulsel Muhammad Idris menilai putusan ini menegaskan proses hukum tidak boleh berlarut-larut.

“Meski putusannya melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka, KAJ Sulsel tetap mengikuti dan mengawal agar penanganan perkara ini berjalan profesional. Kami berharap proses berjalan cepat, terbuka, transparan demi kepastian hukum bagi semua pihak, serta kejadian serupa tidak berulang,” ucapnya.

Ketua IJTI Sulsel Andi Mohammad Sardi juga menilai putusan ini menunjukkan komitmen peradilan melindungi kemerdekaan pers.

“Putusan ini menjadi momentum penting sekaligus sejarah baru dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam memberikan perlindungan terhadap jurnalis. Majelis hakim telah menunjukkan keberpihakan pada prinsip keadilan dengan mengedepankan nilai-nilai hak asasi manusia serta kepastian hukum bagi korban,” tuturnya.

Dorong Reformasi Polri

Ketua AJI Makassar Sahrul Ramadhan menyebut putusan ini sebagai langkah awal memperbaiki citra Polri melalui reformasi.

“Putusan ini menjadi batu loncatan sekaligus pemantik bahwa ada proses panjang mengawal kasus ini yang dilakukan oknum Polri, serta membuka peluang bagi siapapun, khususnya jurnalis yang menjadi korban yang menunggu kepastian hukum hingga enam tahun lamanya,” katanya.

Ia menegaskan Polda Sulsel tidak boleh lagi menunda proses hukum.

Ia juga menyoroti praktik impunitas di tubuh Polri dan menegaskan penegakan hukum harus berlaku adil bagi semua pihak. (Ar)