Lintaskabar.id, Makassar – Memasuki awal 2026, Pemerintah Kota Makassar mulai mengeksekusi langkah strategis untuk mengatasi kemacetan yang kerap terjadi di wilayah barat hingga selatan kota.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Untuk itu, Pemkot Makassar menyiapkan pembangunan jembatan kembar Barombong di sisi kanan Jembatan Barombong, Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate. Jembatan ini akan menghubungkan Makassar dengan Galesong, Kabupaten Takalar, sekaligus menjadi akses utama menuju kawasan selatan Provinsi Sulawesi Selatan.

Pembebasan Lahan Jadi Fokus Tahap Awal

Sebagai langkah awal, Pemkot Makassar memprioritaskan pembebasan lahan yang kini memasuki tahap administrasi dan penilaian. Tim Appraisal telah menyiapkan seluruh dokumen pendukung, sementara Dinas Pertanahan Kota Makassar menjalankan proses sesuai aturan perundang-undangan.

“Proses pembebasan lahan kami targetkan berlangsung dari Januari hingga Juni 2026,” ujar Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, Sabtu (17/7/2025).

Pemkot harus menuntaskan tahapan ini sebelum menyerahkan lahan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Balai Jalan dan Jembatan. Pembagian kewenangan menjadi kunci dalam proyek strategis tersebut.

Pembagian Tugas Antar Lembaga

Pemkot Makassar memegang tanggung jawab penuh atas pembebasan lahan agar tidak muncul persoalan hukum dan sosial. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menangani pembangunan fisik jembatan karena ruas dan kawasan Jembatan Barombong merupakan aset jalan provinsi.

Selain itu, Pemkot melibatkan Balai Jalan Nasional dan pihak GMTD karena sebagian trase pembangunan berada di sekitar lahan warga dan pengembang. Melalui sinergi ini, seluruh pihak menargetkan percepatan pembangunan sekaligus menjamin konektivitas kawasan barat Makassar hingga wilayah selatan provinsi berjalan aman dan berkelanjutan.

Target Rampung Juni 2026

Sri Sulsilawati menegaskan, Pemkot Makassar menargetkan pengadaan lahan Jembatan Barombong rampung pada akhir Juni 2026. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah kota untuk mengurai kemacetan dan meningkatkan konektivitas Makassar hingga Kabupaten Takalar.

“Semua tahapan sudah kami jalankan, mulai dari penyusunan dokumen rencana pengadaan tanah melalui konsultan sampai koordinasi internal dan eksternal,” jelasnya.

Dinas Pertanahan menggerakkan unit kerja internal untuk persiapan teknis. Di saat yang sama, Pemkot meminta pendampingan Kejaksaan Negeri dan Kepolisian sebagai langkah mitigasi risiko.

“Kami melibatkan APH agar seluruh proses berjalan aman, transparan, dan sesuai hukum,” tegas Sri.

Timeline Pengadaan Tanah

Pemkot Makassar menyusun pengadaan tanah dalam jadwal yang jelas. Pada Desember 2025, Pemkot meninjau lokasi dan mengajukan perkiraan nilai tanah ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.

Pada Januari–Februari 2026, Pemkot membentuk tim pelaksana, menyusun dokumen melalui konsultan, serta melakukan koordinasi internal dan eksternal. Selanjutnya, pada Maret–April 2026, Pemkot membentuk tim kegiatan, menunjuk tim appraisal, dan memverifikasi dokumen serta legalitas kepemilikan.

Pada Mei 2026, Pemkot melaksanakan pengadaan langsung, melakukan negosiasi, dan membayar ganti rugi. Kemudian pada Juni 2026, Pemkot menyerahkan dokumen legalitas dan menyelesaikan peralihan hak tanah atas nama Pemerintah Kota Makassar.

“Kami menargetkan seluruh dokumen legalitas tanah selesai pada Juni dan resmi atas nama Pemkot Makassar,” kata Sri.

Nilai Lahan Ditentukan Tim Independen

Pemkot Makassar hanya menanggung biaya pengadaan lahan. Untuk tahun 2026, Pemkot belum mengumumkan nilai pastinya. Namun, hasil penilaian tim appraisal menunjukkan tiga bidang tanah bernilai kisaran miliaran rupiah.

Tim appraisal menetapkan nilai setelah meninjau lokasi bersama Dinas PU, kecamatan, dan kelurahan, serta mengacu pada visibility study dan desain jembatan.

“Awalnya ada lima bidang dari data kecamatan, tetapi setelah kami cocokan dengan desain dan kondisi lapangan, hanya tiga bidang yang benar-benar terdampak,” jelas Sri.

Dari tiga bidang itu, dua bidang berisi rumah warga dan satu bidang berupa lahan kosong. Pemkot telah berkomunikasi dengan warga sejak awal dan menerima respons positif karena proyek ini untuk kepentingan umum.

Skema Pengadaan Langsung di Bawah Lima Hektare

Total luas lahan yang dibebaskan berada di bawah lima hektare. Karena itu, Pemkot menggunakan skema pengadaan langsung sesuai PP Nomor 19 Tahun 2021. Meski demikian, Pemkot tetap menerapkan mitigasi risiko melalui skema DPPT atau semi-DPPT dengan melibatkan konsultan dan tim appraisal independen.

“Tim appraisal menentukan nilai, bukan kami. Setelah itu, kami tetap membuka ruang negosiasi dengan pihak yang berhak,” ujarnya.

Tiga Lembaga Bangun Jembatan Barombong

Dalam proyek ini, Pemkot Makassar mengurus pembebasan lahan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memfasilitasi perencanaan pembangunan fisik. Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional melaksanakan pembangunan fisik dengan dana APBN.

Sri berharap setelah Pemkot menuntaskan kewenangannya, pihak provinsi dan balai besar segera mempercepat pembangunan fisik. Ia juga menunggu realisasi komitmen GMTD untuk menghibahkan lahan pendukung.

Pemkot Tegaskan Komitmen

Sri Sulsilawati menegaskan Pemkot Makassar menunjukkan komitmen kuat untuk menyelesaikan pengadaan lahan pada 2026.

“Kami di Pemkot Makassar bersama Bapak Wali Kota berkomitmen menjalankan kewenangan sampai tuntas demi terwujudnya jembatan baru di Barombong,” pungkasnya.