MAKASSAR Kuasa hukum Hamzah Ahmad menanggapi kritik Ketua Aliansi Mahasiswa, Pemuda, dan Rakyat (AMPERA) Sulawesi Selatan, Furqan, yang menilai Pemerintah Kota Makassar tidak seharusnya kembali mempercayakan jabatan direksi kepada Hamzah meski telah divonis bebas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dr. (Cand) Hasman Usman, SH., MH., selaku kuasa hukum, menegaskan bahwa Hamzah Ahmad tidak memiliki catatan buruk selama memimpin Perumda Air Minum (PDAM) Makassar. Ia menekankan tuduhan korupsi yang sempat menyeret nama kliennya sudah terbantahkan di pengadilan dan tidak layak lagi dijadikan dasar penilaian.

“Klien kami telah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi oleh Pengadilan Tipikor pada PN Makassar melalui putusan Nomor 90/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks. Hakim bahkan memerintahkan pemulihan hak, harkat, dan martabat beliau,” ujar Hasman.

Ia menjelaskan, dalam perkara tersebut, Hamzah Ahmad dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan korupsi penggunaan dana tantiem dan bonus produksi PDAM tahun 2017–2019. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan diperkuat oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 5925 K/Pid.Sus/2024 yang menolak kasasi jaksa.

“Dengan demikian, secara hukum, tidak ada sedikit pun catatan buruk yang melekat pada nama klien kami,” tegas Hasman, Minggu (14/9/2025).

Lebih lanjut, Hasman menyebut tudingan adanya “catatan buruk” jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum. Menurutnya, vonis bebas yang sudah final dan mengikat tidak boleh diabaikan.

“Kritik itu sah saja, tapi jangan mengesampingkan fakta hukum yang sudah memulihkan nama baik beliau,” tegasnya.

Hasman juga menekankan bahwa persoalan kepercayaan publik harus berdiri di atas dasar hukum yang jelas, bukan prasangka. “Dengan vonis bebas yang berkekuatan hukum tetap, klien kami berhak mendapat kesempatan yang sama seperti warga negara lain untuk kembali mengabdi,” ujarnya.

Ia berharap semua pihak menghormati putusan pengadilan dan tidak lagi menggunakan isu lama sebagai alasan untuk menggugurkan kesempatan Hamzah. “Mari menilai dari kerja dan integritas ke depan, bukan tuduhan yang sudah dinyatakan tidak benar oleh pengadilan,” pungkas Hasman.

Penulis: Zulkifli