SULSEL — Anggota Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Irfan AB, menegaskan bahwa kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak boleh mengalami pengurangan, meskipun saat ini tengah berlangsung proses validasi data oleh pemerintah provinsi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hal tersebut disampaikan Irfan dalam rapat lintas sektor yang digelar Rabu (14/5), yang membahas penghentian sementara pembayaran iuran PBI oleh Pemprov Sulsel. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari BKAD, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta Inspektorat Daerah.

Politisi PAN itu menilai bahwa meskipun ditemukan berbagai masalah dalam data 1,3 juta penerima PBI—seperti data ganda, warga yang telah meninggal, hingga ketidaksesuaian kriteria—jumlah tersebut tetap belum mencakup seluruh masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan.

“Kalau ada data bermasalah, itu harus dibenahi, tapi jangan sampai dijadikan alasan untuk mengurangi kuota. Saya justru berpikir angka 1,3 juta itu belum mencakup semua warga miskin,” kata Irfan.

Ia juga menekankan pentingnya percepatan proses validasi agar pelayanan kesehatan masyarakat tidak terganggu.

“Kita harus gerak cepat. Banyak masyarakat yang sedang menunggu untuk bisa masuk sebagai penerima PBI. Jangan sampai mereka menjadi korban dari lambatnya proses validasi,” tegasnya.

Sementara itu, anggota Komisi E lainnya, Yeni Rahman, menyoroti dampak penghentian sementara pembayaran iuran PBI terhadap pelayanan di rumah sakit. Menurutnya, penundaan pembayaran dari Pemprov turut menyebabkan keterlambatan dana sharing dari pemerintah kabupaten/kota.

“Banyak pasien dari keluarga kurang mampu tidak mendapatkan pelayanan karena RS menunggu dana sharing. Padahal jika mengacu pada DTKS, banyak masyarakat miskin belum terdata. Ini harus segera diselesaikan,” ujar Yeni.

Yeni juga mengungkapkan bahwa pihak BPJS Kesehatan menyatakan kesiapannya mengembalikan dana apabila ditemukan penerima yang tidak valid, termasuk data ganda, dalam proses sinkronisasi.

Komisi E DPRD Sulsel mendorong agar Pemprov segera merampungkan proses validasi secara transparan, dengan tetap menjamin layanan kesehatan bagi masyarakat tidak terganggu selama masa transisi ini.

Penulis: Ardhi