SULSEL—DPRD Sulawesi Selatan menyoroti kebijakan Pemerintah Provinsi Sulsel yang memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, menyatakan bahwa pemotongan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Sesuai Inpres, tidak ada dasar untuk memotong APBD bagi ASN. Oleh karena itu, kami meminta Pemprov Sulsel untuk tidak melanjutkan kebijakan ini,” tegas Kadir, baru-baru ini.
Ia juga mengungkapkan bahwa banyak ASN yang mengadu kepadanya mengenai pemotongan tersebut, dengan beberapa pegawai mengalami pemotongan lebih dari 30 persen.
Menurutnya, pemerintah seharusnya memangkas program yang tidak mendesak daripada mengurangi hak ASN.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, menjelaskan bahwa penyesuaian TPP merupakan langkah efisiensi yang diambil berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
“Anggaran terbatas, sehingga efisiensi harus dilakukan. Pilihannya adalah menghentikan TPP sepenuhnya atau memangkasnya sebagian,” ujar Jufri pada Kamis (6/3).
Ia juga menambahkan bahwa dana transfer pusat untuk Sulsel pada 2025 mengalami pemotongan sekitar Rp212 miliar, yang berdampak pada pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik.
Oleh karena itu, realokasi anggaran diperlukan untuk mendukung program prioritas, seperti perbaikan infrastruktur jalan dan pengairan.
“Agar ketahanan pangan dan keberlanjutan infrastruktur tetap terjaga, anggaran harus disesuaikan,” tutupnya.
Penulis:Ardhi







