Lintaskabar.id, Makassar – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar mengenai pemberhentian dua guru di Kabupaten Luwu Utara.
Iqbal menjelaskan bahwa pemberhentian kedua ASN tersebut, yakni Drs. Rasnal, M.Pd. dan Abdul Muis, merupakan tindak lanjut dari kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Perlu kami luruskan bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini murni merupakan penegakan hukum dan disiplin ASN. Keputusan tersebut merupakan konsekuensi dari putusan pidana yang telah inkrah,” tegas Iqbal Nadjamuddin di Makassar, Selasa (11/11/2025).
Kadisdik kemudian memaparkan kronologi yang melatarbelakangi proses PTDH tersebut. Untuk kasus Drs. Rasnal, M.Pd., pemberhentian bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Manajemen ASN SMAN/SMKN Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Luwu Utara oleh Inspektorat Provinsi Sulsel pada 15 Februari 2024 (Nomor: 700.04/725/B.5/ITPROV).
Sebagai tindak lanjut, Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel mengirim surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (c.q. Kepala BKD) pada 16 Agustus 2024 untuk meminta pertimbangan status kepegawaian Rasnal. Surat tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Oktober 2023, yang telah inkrah.
Iqbal menegaskan bahwa pemberhentian tersebut merupakan kewajiban hukum pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dasar hukumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN (Pasal 52 ayat (3) huruf i) serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 (Pasal 250 huruf b), yang menyatakan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana yang berkaitan dengan jabatan.
Selain itu, pemberhentian kedua ASN tersebut juga telah mendapatkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai dasar administratif yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan proses dan landasan hukum tersebut, Gubernur Sulawesi Selatan menerbitkan:
Surat Keputusan Nomor 800.1.6.2/3973/BKD tanggal 21 Agustus 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Drs. Rasnal, M.Pd., dan
Surat Keputusan Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tanggal 14 Oktober 2025 terhadap Abdul Muis, yang menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023.
“Pemprov Sulsel hanya menjalankan putusan pengadilan dan aturan normatif yang berlaku. Prosesnya sudah sesuai ketentuan ASN. Ketika seorang ASN terlibat kasus pidana dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, maka Undang-Undang ASN harus diterapkan,” jelas Iqbal.
Ia menegaskan kembali bahwa langkah tersebut bukan keputusan sepihak dari Dinas Pendidikan, melainkan konsekuensi hukum atas kasus Tipikor yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kami berharap penjelasan ini dapat meluruskan pemberitaan yang beredar. PTDH ini murni merupakan tindak lanjut dari kasus Tipikor yang telah diputus inkrah oleh Mahkamah Agung,” tutupnya. (Ir)







