MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar kini membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Berlangsung selama 10 hari dari tanggal 12 hingga 28 September 2024.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Setidaknya ada 1.877 PTPS dibutuhkan oleh Bawaslu Kota Makassar jelang Pilkada serentak tahun ini.

Komisioner Bawaslu Makassar, Ahmad Ahsanul Fadhil mengungkapkan ketentuan tersebut berdasarkan juknis no 301 per tanggal 10 September 2024 Bawaslu RI pendaftaran resmi dibuka per hari ini 12 September.

“Batasnya itu hingga 28 September 2024,” katanya, Kamis 12 September 2024.

Dirinya menjelaskan perekrutan akan dilakukan di setiap kecamatan melalui Panwascam. Sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020,” ungkapnya.

“Adapun menyangkut persyaratan dan tempat Pendaftaran bisa langsung ke Sekretariat Panwascam sesuai domisili KTP elektronik,” tambah dia.

Berikut syarat untuk pendaftaran PTPS

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

7. berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;

10. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

11. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

13. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

14. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

15. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.**