NASIONAL — Kabar baik bagi pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta! Pemerintah resmi mulai mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sejak 5 Juni 2025. Proses pencairan BSU akan berlangsung secara bertahap hingga bulan Juli 2025, Kamis (12/6).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Program BSU 2025 merupakan bantuan tunai dari pemerintah sebesar Rp 600.000, yang diberikan sekaligus untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.

Setiap penerima akan mendapatkan Rp 300.000 per bulan, langsung masuk ke rekening masing-masing penerima.

Jadwal Pencairan BSU 2025

Berikut rincian jadwal resmi pencairan BSU 2025:

Tahap 1: Mulai 5 Juni 2025

Tahap 2: Minggu kedua Juni 2025

Tahap 3: Berlanjut hingga akhir Juni dan Juli 2025

Pencairan dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil verifikasi data yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Agar tidak ketinggalan jadwal pencairan, penerima BSU disarankan rutin memantau informasi resmi melalui:

Website BPJS Ketenagakerjaan: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Situs resmi Kemnaker

Akun media sosial resmi

Email dan SMS terdaftar

Cara Cek Penerima BSU 2025 di BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU 2025, lakukan pengecekan melalui website BPJS Ketenagakerjaan dengan langkah berikut:

1. Akses situs: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Klik menu “Cek Status Calon Penerima BSU”.

3. Masukkan data diri:

NIK KTP

Nama lengkap

Tanggal lahir

Nama ibu kandung

Nomor HP aktif

Email aktif

4. Klik Lanjutkan.

5. Lengkapi data rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN).

6. Tunggu hasil verifikasi.

Jika terverifikasi, maka pencairan BSU 2025 akan langsung masuk ke rekening yang didaftarkan. Bagi yang belum memenuhi kriteria, sistem akan menampilkan notifikasi penolakan.

Pencairan BSU 2025 via Aplikasi JMO

Selain melalui website, status penerima BSU 2025 juga bisa dicek lewat aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Berikut langkahnya:

1. Unduh aplikasi JMO.

2. Registrasi menggunakan NIK KTP dan nomor HP.

3. Login ke akun JMO.

4. Pilih menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.

5. Isi data lengkap sesuai instruksi.

6. Klik Lanjutkan untuk melihat status.

Syarat Penerima BSU 2025

Sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU harus memenuhi kriteria berikut:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Memiliki NIK KTP yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Gaji di bawah Rp 3,5 juta

Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Anugrah