MAKASSAR — Rapat Dengar Pendapat (RDP)mengenai polemik terkait pencairan bonus bagi atlet peraih medali PON XXI yang berlangsung di Aceh dan Sumut pada 2024 menghasilkan lima kesimpulan, Senin (23/6).
Hal ini terungkap setelah Komisi E bidang Kesra DPRD Sulawesi Selatan mengadakan rapat bersama Dispora, BKAD, KONI, dan perwakilan atlet peraih medali.
Ketua Komisi E DPRD Sulawesi Selatan, Andi Tenri Indah, mengungkapkan bahwa lima poin tersebut menjadi kesimpulan dalam pertemuan tersebut:
1. Pemerintah Provinsi Sulsel telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 6,7 Miliar dalam APBD 2025 untuk bonus atlet PON XXI yang meraih medali. Dana ini sudah siap dicairkan untuk semua atlet peraih medali emas, perak, dan perunggu. Dispora akan segera mengadakan rapat dengan BKAD, Inspektorat, dan Biro Hukum untuk membahas besaran dana yang akan diterima masing-masing atlet dalam waktu seminggu setelah rapat tersebut.
2. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sedang menyelesaikan administrasi dan mendata seluruh atlet peraih medali untuk diajukan pada triwulan ketiga tahun 2025. Setelah dokumen administrasi lengkap, pencairan akan segera disalurkan melalui rekening masing-masing atlet.
3. BKAD memastikan bahwa pencairan bonus akan dilaksanakan pada tahun 2025 setelah Dispora menyampaikan usulan yang telah memenuhi persyaratan administratif.
4. Anggaran APBD Pokok untuk bonus atlet sebesar Rp 6,75 M yang disiapkan sebelum PON dinilai belum cukup untuk menutupi seluruh bonus atlet. Komisi E akan memperjuangkan kekurangan anggaran tersebut melalui pembahasan APBD Perubahan agar semua atlet mendapatkan apresiasi yang layak.
5. Komisi E DPRD Sulsel berkomitmen untuk mengawal proses pencairan bonus ini hingga selesai dan akan terus melakukan pengawasan aktif terhadap pelaksanaannya, ujar Andi Tenri Indah.
Syamsuddin Massa, seorang atlet peraih medali perak, menyatakan bahwa dirinya lebih memilih menunggu pencairan bonus melalui APBD Perubahan dibandingkan tahun ini. “Saya lebih memilih pencairan lewat APBD Perubahan,” katanya, menambahkan bahwa ia belum mendapatkan kepastian mengenai sisa bonus yang belum dibayar.
Sesuai janji, atlet peraih medali emas akan menerima Rp 200 juta, perak Rp 150 juta, dan perunggu Rp 100 juta.
Penulis: Ardhi







