SULSEL– Kontestasi Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan (Pilgub Sulsel) 2024 belum sepenuhnya usai.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Meski KPU telah menetapkan hasil resmi, pasangan calon nomor urut 1, Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto – Azhar Arsyad (DIA), memutuskan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini memantik reaksi keras dari kubu rival, pasangan nomor urut 2, “Andalan Hati.”

Juru bicara kubu Andalan Hati, Haeruddin Nurman, menilai langkah DIA sebagai tindakan “mengada-ada.”

Ia menyoroti selisih suara yang cukup besar, mencapai 30 persen atau sekitar 1,4 juta suara, sebagai alasan tak logisnya gugatan tersebut.

“Kami berharap kubu nomor 1 bisa menerima kenyataan dan tidak memaksakan sesuatu yang sulit dijustifikasi. Selisih suara yang sangat jauh membuat gugatan ini seperti buang-buang waktu saja,” ujar Haeruddin.

Sementara itu, Muhammad Ramli Rahim, juru bicara lainnya, mengimbau agar energi diarahkan untuk membangun Sulsel, bukan mengungkit hasil yang sudah jelas.

Namun, pernyataan ini tak membuat kubu DIA mundur. Juru Bicara DIA, Asri Tadda, justru balik menantang pihak lawan untuk legowo menerima proses hukum sebagai bagian dari penyempurnaan demokrasi.

“Proses di MK adalah Ladang Pembuktian” tegasnya, baru-baru ini.

Asri menegaskan, gugatan ke MK bukan soal ambisi kekuasaan semata, melainkan upaya menjadikan demokrasi lebih berkualitas.

Menurutnya, langkah ini seharusnya dipandang positif, terutama oleh pihak lawan, untuk membuktikan klaim kemenangan yang disebut bersih dari praktik curang.

“Jika memang yakin menang tanpa money politic atau intimidasi, seharusnya kubu lawan mendukung proses ini, bukan malah panik dan mencibir. Gugatan ini justru bisa memperkuat legitimasi kemenangan mereka,” tegas Asri.

Ia juga menekankan bahwa gugatan DIA tidak semata berfokus pada hasil suara, tetapi juga menyasar proses Pilgub yang diduga sarat kecurangan.

Salah satu temuan utama adalah dugaan pemalsuan tanda tangan pemilih yang mencapai 1,4 juta kasus di seluruh Sulsel. Temuan ini telah dilaporkan ke pihak berwenang.

Kubu DIA menyebut pemalsuan tanda tangan ini hanya puncak gunung es dari dugaan pelanggaran yang lebih besar, yakni kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Asri menekankan bahwa demokrasi yang baik tak hanya soal hasil akhir, tetapi juga keadilan dalam proses.

“Publik harus tahu bahwa MK tidak hanya mengadili selisih suara, tetapi juga mengevaluasi proses Pilkada secara menyeluruh, terutama jika ada indikasi pelanggaran TSM,” jelas Asri.

Langkah hukum DIA kini menjadi perhatian publik, apalagi setelah tim kuasa hukum mereka resmi mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Pilwalkot Makassar dengan temuan serupa. Gugatan untuk Pilgub Sulsel dipastikan menyusul.

“Kami mohon doa dan dukungan masyarakat agar langkah ini berjalan lancar. Ini bukan sekadar demi pasangan DIA, tetapi untuk demokrasi yang lebih baik bagi Sulsel,” tutup Asri.**