Lintaskabar.id, Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan status tersebut setelah menyelesaikan penyidikan dan menggelar perkara.

Penyidik Periksa Saksi dan Gelar Perkara

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik memeriksa 15 saksi, meminta keterangan dua ahli, serta menggeledah sejumlah lokasi. Setelah itu, penyidik menggelar perkara dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan salah satu tersangka berinisial DR yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari dugaan korupsi.

“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” kata Totok dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Febrie Adriansyah Resmi Menyandang Status Tersangka

Selanjutnya, Totok mengumumkan penyidik juga menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.

“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA [Febrie Adriansyah], dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b,” ujar Totok.

Ketua Komisi III DPR Beberkan Identitas Tersangka

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan polisi telah menetapkan dua tersangka berinisial DR dan F. Menurutnya, inisial F merupakan Febrie Adriansyah yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus.

“Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang kemarin menjabat posisi yang ditempati Jampidsus [Rudi Margono sekarang sebagai Plt],” ucap Habiburokhman sambil menunjuk ke arah Rudi Margono yang duduk di sebelahnya.

Proses Hukum Masih Berjalan

Kini, Febrie Adriansyah berstatus tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. Sementara itu, Polri menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk mengembangkan perkara dan mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat. (**)