Lintaskabar.id, Makassar – Rencana reklamasi seluas sekitar 450 hektare yang membentang dari Kota Makassar hingga kawasan Barombong yang diajukan GMTD bersama sejumlah perusahaan swasta mendapat perhatian DPRD Sulawesi Selatan.
Anggota DPRD Sulsel Andi Sugiarti Mangun Karim meminta pemerintah memastikan proyek tersebut tidak merugikan nelayan dan masyarakat pesisir.
“DPRD Sulsel mendukung pembangunan yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, pemerintah harus menjalankan proyek tersebut dengan pengawasan yang ketat agar tidak menimbulkan masalah bagi masyarakat dan lingkungan,” ujarnya usai melaksanakan rapat pertanggungjawaban APBD 2025 bersama Biro Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Pemerintah Provinsi Sulsel, Jumat (10/7), di Gedung sementara DPRD Sulsel (Kantor Bina Marga).
Minta Lindungi Nelayan dan Warga Pesisir
Politisi senior PPP itu meminta pemerintah melindungi nelayan dan warga pesisir selama proses reklamasi berlangsung. Ia mengingatkan reklamasi dapat memicu abrasi yang mengancam rumah-rumah warga di sepanjang pantai.
“Jangan sampai pembangunan justru mengorbankan masyarakat kecil, terutama nelayan dan masyarakat pesisir. Dampak abrasi harus menjadi perhatian serius agar permukiman mereka tidak terdampak,” katanya.
Selain itu, Sugiarti menilai reklamasi bisa mengganggu mata pencaharian nelayan. Pengerukan pasir untuk kebutuhan timbunan dapat merusak lingkungan laut, sedangkan berkurangnya wilayah tangkapan ikan akan membuat nelayan semakin sulit melaut dan kehilangan penghasilan.
Ia juga mengingatkan banyak warga miskin di Sulawesi Selatan tinggal di kawasan pesisir. Karena itu, pemerintah harus menekan dampak negatif proyek tersebut sekecil mungkin.
Minta Pemprov Perketat Pengawasan
Anggota komisi C itu menegaskan izin reklamasi memang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Meski begitu, ia meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memperketat pengawasan selama proyek berlangsung.
“Pengawasan yang baik akan membantu mengurangi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat. Dengan begitu, pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan kehidupan nelayan dan kelestarian kawasan pesisir,” tutupnya. (Ar)






