SULSEL — Anggota Komisi A dan Komisi C DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Makassar pada Rabu malam (11/6) hingga Kamis dinihari (12/6) pukul 02.00 Wita.
Sidak ini dilakukan bersama tim gabungan dari Satpol PP Sulsel, Dinas Pariwisata, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulsel. Lokasi yang disasar antara lain THM Elite, Helens, dan Venn di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, serta Zona dan Ibiza.
Dua tempat hiburan, yaitu Zona dan Ibiza, akhirnya disegel karena ditemukan beroperasi tanpa izin lengkap.
Sidak dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Andi Anwar Purnomo (PKB) dan Wakil Ketua Komisi C, Fadel Tauphan Ansar (Gerindra). Sidak dimulai di THM Elite (Centre Point of Indonesia/CPI), dilanjutkan ke Helens dan Venn.
Kunjungan di tiga lokasi awal berlangsung singkat, sekitar 20 menit, untuk mengecek dokumen perizinan dan meminta kontak pengelola.
“Kami akan mengundang pengelola ke DPRD untuk rapat klarifikasi,” ujar Fadel.
Situasi berbeda terjadi di THM Zona di Jalan Penghibur. Setelah memeriksa dokumen selama kurang lebih 30 menit, tim menemukan bahwa izin yang dimiliki hanya untuk restoran, tanpa dokumen legal untuk operasional bar dan diskotik. Akhirnya, kegiatan hiburan di tempat itu disegel.
“Ini sebagai implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” kata Fadel.
Ia menambahkan, DPRD akan memanggil pihak manajemen Zona untuk menjelaskan kelengkapan dokumen perizinan mereka. Anggota Komisi C lainnya, Capt. Hariadi (NasDem), sempat meminta sidak dipersingkat dengan mengambil kontak pengelola untuk ditindaklanjuti lewat pemanggilan rapat.
Sidak ditutup dengan kunjungan ke THM Ibiza di Jalan Nusantara. Di sana, tim mendapati dokumen yang tidak lengkap dan memutuskan untuk menyegel sebagian fasilitas.
Kepala Satpol PP Sulsel, Andi Arwin Azis, menegaskan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.
“Setiap pelaku usaha wajib memiliki izin lengkap. Jika melanggar, kami siap menutup secara permanen,” tegasnya.
Sementara itu, Adit selaku perwakilan manajemen Zona menyampaikan bahwa kendala izin timbul sejak peralihan sistem ke OSS (Online Single Submission). Meski begitu, ia menyatakan kesiapan pihaknya untuk melengkapi semua dokumen.
“Kami mohon ada pembinaan dari pemerintah, karena dampaknya bukan hanya ke pengusaha, tapi juga ke para pekerja seperti DJ dan staf yang kini tidak bisa bekerja,” katanya.
Ia menambahkan bahwa penyegelan berdampak pada lebih dari 50 orang tenaga kerja. Untuk sementara, Zona hanya diizinkan menyediakan hiburan live music hingga perizinan rampung.
Penulis: Ardhi







