MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersurat ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait usulan penundaan kepada Anggota DPRD Sulsel terpilih 2024-2029 Hamsyah Ahmad karena tersandung kasus dugaan korupsi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kabag. Teknis dan Parhumas KPU, Sulsel Muhammad Asri mengatakan sesuai dengan ketentuan mekanisme yang terdapat di PKPU no. 6 tahun 2024, maka KPU Sulsel menyurat agar dilakukan penundaan pelantikan hingga proses hukum selesai.

“Sesuai mekanisme yang ada apabila ada calon terpilih lalu kemudian tersangka belum dilantik maka KPU mengusulkan penundaan,” ucapnya ,Selasa 10 September 2024.

Sehingga, dengan begitu Hamsyah Ahmad meski terpilih sebagai Legislatif Sulsel namun tidak bisa mengikuti pelantikan hingga terbukti tidak bersalah.

“Surat kami ajukan ke Pemprov Sulsel pada tanggal 4 September kemarin,” imbuhnya.

Sebelumnya Hamsyah Ahmad pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Bantaeng, ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, masa jabatan 2019-2024.