Lintaskabar.id, Makassar — Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menolak pelantikan Fadel Muhammad Tauphan Anshar sebagai Ketua DPD KNPI Sulawesi Selatan yang dipimpin Ketua Umum DPP KNPI Ryano Panjaitan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

PB PMII menilai pelantikan itu melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta mencederai semangat keberhimpunan pemuda.

PB PMII Nilai Kepengurusan DPP KNPI Tidak Konstitusional

Sekretaris Jenderal PB PMII Irkham Thamrin mengatakan penolakan itu muncul karena masa jabatan DPP KNPI dinilai telah berakhir secara konstitusional.

“Pelantikan DPD KNPI Sulawesi Selatan ini merupakan tindakan yang menabrak konstitusi organisasi. Masa periodesasi kepengurusan DPP KNPI secara de jure telah berakhir sejak Juli 2025, sehingga setiap kebijakan strategis yang diambil setelah itu, termasuk pelantikan pengurus wilayah, tidak memiliki dasar konstitusional,” ujar Irkham dalam keterangan tertulis, Selasa (10/3/2026).

Dinilai Abaikan Aspirasi OKP

Selain itu, PB PMII menilai langkah DPP KNPI di bawah kepemimpinan Ryano Panjaitan mengabaikan aspirasi organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) besar di KNPI, khususnya Cipayung Plus.

“Proses pelantikan ini menafikan aspirasi OKP besar yang selama ini menjadi bagian penting dari KNPI. Hal ini tidak hanya melanggar AD/ART organisasi, tetapi juga merusak konsep keberhimpunan yang menjadi dasar berdirinya KNPI sebagai rumah besar pemuda Indonesia,” tegasnya.

PB PMII juga menilai kepemimpinan DPP KNPI cenderung eksklusif dan tidak membuka ruang partisipasi bagi organisasi kepemudaan.

“Kami melihat adanya kecenderungan pengabaian terhadap asas keberhimpunan. KNPI seharusnya menjadi ruang bersama bagi seluruh OKP, bukan dikelola secara sepihak tanpa mempertimbangkan dinamika organisasi yang ada,” kata Irkham.

Minta Pemprov Sulsel Tidak Beri Legitimasi

PB PMII kemudian meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tidak memberi legitimasi terhadap kepengurusan DPD KNPI Sulsel yang baru dilantik.

“Kami meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk tidak memberikan legitimasi terhadap kepengurusan yang lahir dari proses yang melanggar AD/ART organisasi. Stabilitas gerakan kepemudaan di daerah harus dijaga dengan menjunjung tinggi aturan organisasi,” ujar Irkham. (Ar)