Lintaskabar.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar terus menata wilayah kota untuk menciptakan suasana yang tertib, nyaman, dan sedap dipandang.
Penertiban Menyasar Trotoar dan Drainase
Dalam penataan terbaru, Pemkot Makassar menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menutup saluran drainase dan mengambil area trotoar di Jalan AP Pettarani Selatan serta Jalan Bontomangape, Kelurahan Manuruki, Kecamatan Tamalate, Makassar, Selasa (10/2/2026).
Lapak tersebut telah digunakan untuk aktivitas jualan selama kurang lebih 34 tahun dan sebelumnya tidak melalui penataan yang jelas.
Selanjutnya, Pemkot melakukan penertiban untuk menata kawasan strategis perkotaan, mengembalikan trotoar bagi pejalan kaki, serta menjaga fungsi drainase agar tetap optimal mencegah genangan dan banjir.
Pemkot Utamakan Pendekatan Persuasif
Pemerintah menegaskan bahwa mereka menjalankan penataan secara bertahap dan terukur. Selain itu, pemerintah juga mengedepankan pendekatan persuasif tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan.
Camat: Total Ada Enam Kandang di Lokasi
Camat Tamalate, Muhammad Aril Syahbani, menjelaskan bahwa lapak tersebut berada dekat MAN 2 Mkaassar dan dikelola oleh tiga pemilik. Masing-masing pemilik mengoperasikan dua kandang.
“Sehingga total terdapat enam kandang yang digunakan untuk aktivitas jual beli kambing. Sudah lama disitu,” ujarnya.
Lapak Ganggu Fasilitas Umum
Aril Syahbani menilai keberadaan lapak mengganggu fungsi fasilitas umum, terutama trotoar untuk pejalan kaki dan saluran drainase sebagai jalur aliran air.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan genangan, memunculkan bau tidak sedap, serta mengganggu kenyamanan dan keselamatan warga sekitar.
Pemkot Tawarkan Relokasi ke Area RPH
Sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus pendekatan humanis, Pemkot Makassar melalui PD Pasar menawarkan solusi relokasi ke area Rumah Potong Hewan (RPH).
“Solusi ini, berupa pemindahan lokasi jualan ke area sekitar RPH yang berada di Kelurahan Tamangapa. Lokais steril dan nyaman,” tuturnya.
Selain itu, Pemkot juga memberi kesempatan kepada pedagang untuk mencari lokasi usaha secara mandiri, dengan syarat tidak mengganggu aktivitas warga dan tetap mematuhi ketentuan tata ruang kota.
Teguran Dilayangkan Tiga Kali, Tim Gabungan Turun ke Lokasi
Sebelum menertibkan lapak, pihak kecamatan lebih dulu menempuh pendekatan persuasif secara bertahap dan menemui pedagang secara langsung. Selain itu, pihaknya juga melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali.
“Tim gabungan yang terdiri dari unsur kecamatan, kelurahan, Satuan Polisi Pamong Praja, serta instansi terkait di lingkup Pemkot Makassar diterjunkan ke lokasi untuk melaksanakan penertiban lapak,” jelasnya.
Penertiban Berjalan Kondusif
Selama proses penertiban, tim menjalankan kegiatan dengan aman dan tertib tanpa perlawanan dari pedagang. Tim juga menjaga situasi tetap kondusif dengan pendekatan dialogis dan humanis, serta memastikan ketertiban umum di sekitar lokasi.
Pada akhirnya, Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa penertiban ini bukan penggusuran sepihak. Pemkot menyebut langkah ini sebagai bagian dari penataan kota berkelanjutan untuk mengembalikan fungsi ruang publik sesuai peruntukannya, sekaligus menciptakan wajah kota yang lebih tertata, bersih, dan layak bagi seluruh masyarakat. (Ar)







