SULSEL-Sebanyak 101.836 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di seluruh Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi dilantik Kamis kemarin.
Pelantikan ini dilakukan secara serentak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, dalam rangka persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
KPPS yang dilantik akan bertugas di 14.548 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayah Sulsel, dengan masa tugas selama satu bulan, mulai dari 7 November hingga 8 Desember 2024.
Setiap anggota KPPS akan menerima honorarium, dengan ketua KPPS mendapatkan Rp900.000 dan anggota Rp850.000.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah ingatkan para pejabat setempat tentang pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
“KPPS harus bekerja secara transparan, berintegritas, dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, baru-baru ini.
Sementara itu, Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Tasrif, menegaskan bahwa KPPS merupakan ujung tombak dalam penyelenggaraan pemilu.
“Sinergitas antara KPU, PPK, PPS, dan KPPS sangat penting untuk mewujudkan Pilkada yang berkualitas,” katanya.
Setelah pelantikan, seluruh KPPS akan mengikuti bimbingan teknis untuk mempersiapkan tugas-tugas penting di TPS, mulai dari pelayanan terhadap pemilih hingga penghitungan suara dengan menggunakan aplikasi SIREKA.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara dan menjaga kualitas demokrasi dalam Pilkada 2024.**







