Lintaskabar.id, Makassar — Pemerintah Kecamatan Tallo bersama tim kelurahan menertibkan tiga lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan Datuk Patimang, Kelurahan Kalukuang, Minggu (5/4/2026). Lapak ini melanggar aturan karena memanfaatkan fasilitas umum dan mengganggu fungsi drainase.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Gangguan terhadap Lingkungan

Selain itu, lapak mengganggu ketertiban dan kebersihan sekitar. Camat Tallo, Andi Husni, menjelaskan bahwa penertiban ini menyasar tiga lapak di lokasi tersebut.

“Lapak yang dibongkar hari ini berada di Jalan Datuk Patimang, Kelurahan Kalukuang, Kecamatan Tallo. Jumlahnya sementara ada tiga lapak,” ujarnya.

Penertiban Dilakukan Setelah Peringatan

Andi Husni menegaskan bahwa pemerintah tidak membongkar lapak secara mendadak. Sebelumnya, pihaknya memberikan tiga kali peringatan, tetapi pemilik lapak tetap tidak menindaklanjuti sehingga pembongkaran dilakukan.

“Bangunan ini sudah berdiri kurang lebih lima tahun di atas saluran drainase, padahal itu merupakan fasilitas umum. Kami sudah melakukan peneguran sebanyak tiga kali sebelumnya,” tambahnya.

Upaya Menata Wilayah

Penertiban ini bertujuan menata wilayah agar lebih tertib, bersih, dan nyaman, serta memastikan fasilitas umum berfungsi. Pemerintah Kecamatan Tallo juga aktif menangani kawasan kumuh dan menyelenggarakan kegiatan sosial sebagai bentuk pelayanan kepada warga.

“Kami terus berkomitmen menjaga ketertiban wilayah, termasuk penanganan kawasan kumuh dan kegiatan sosial kemasyarakatan di Kecamatan Tallo,” tutupnya.(Ar)