Lintaskabar.id, Makassar — Camat Rappocini, Muhammad Aminuddin, membantah tudingan praktik jual beli lapak PKL di kawasan Ruko Permatasari, Jalan Sultan Alauddin, Makassar.
Bantah Isu Jual Beli Lapak
“Saya menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar, tidak berdasar. Itu tidak benar,” jelasnya, Rabu (4/2/2026).
Aminuddin menegaskan ia tidak terlibat, termasuk melalui keluarga, dalam pengelolaan maupun transaksi lapak. Ia menyebut isu di media sosial sebagai opini liar.
“Saya tegaskan, pernyataan yang menyebut camat atau keluarga memperjualbelikan lapak di kawasan Permatasari, Jalan Sultan Alauddin, adalah tidak betul dan tidak benar,” tegas Muhammad Aminuddin.
Lapak Sudah Ada Sebelum Ia Menjabat
Ia menjelaskan lapak PKL di depan Ruko Permatasari sudah ada sekitar 25 tahun, sedangkan ia baru menjabat camat sekitar tiga tahun.
“Saya baru tiga tahun menjabat camat. Tidak mungkin kami melakukan hal-hal seperti itu yang justru merugikan Pemerintah Kota Makassar, merugikan diri saya sendiri, dan merugikan keluarga saya,” jelasnya.
Penertiban Fokus Trotoar dan Drainase
Di sisi lain, Kecamatan Rappocini bersama unsur Tripika, Sekcam, perangkat kelurahan, RT/RW, Linmas BKO Satpol PP, dan Satgas Kebersihan menertibkan serta membongkar lapak liar di atas drainase dan pedestrian di depan Perumahan Permatasari, Kelurahan Gunungsari.
“Perlu kami jelaskan bahwa yang kami bongkar adalah PKL yang berada di atas drainase dan pedestrian. Fungsi trotoar harus dikembalikan sepenuhnya untuk pejalan kaki,” ujar Muhammad Aminuddin.
Menurutnya, penertiban mengembalikan fungsi trotoar dan memulihkan drainase. Ia menyebut jalur pedestrian di Jalan Sultan Alauddin sudah lebih 20 tahun tertutup lapak.
Penertiban ini merupakan upaya kami memulihkan jalur pedestrian yang selama puluhan tahun terhalang lapak dan berpotensi menyebabkan penyumbatan drainase serta genangan air.
Tegaskan Tidak Ada Izin Jual Beli
Aminuddin menegaskan kecamatan tidak pernah mengeluarkan izin atau memfasilitasi jual beli lapak di fasilitas umum.
“Jika ada informasi tentang jual beli lapak, itu dipastikan bukan bagian dari kebijakan ataupun tindakan resmi pemerintah kecamatan,” tegasnya. (Ar)







