SULSEL—Permohonan sengketa hasil Pilgub Sulawesi Selatan 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto dan Azhar Arsyad (DIA), telah resmi diterima dan terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
“Alhamdulillah, permohonan kami telah diregistrasi di MK pada Jumat (03/01) dengan Nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025,” ujar Asri Tadda, Juru Bicara Danny-Azhar, Sabtu (4/1).
Kasus ini telah dimasukkan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Pilkada, dengan KPU Sulawesi Selatan sebagai pihak termohon.
MK dijadwalkan akan menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan paling cepat empat hari kerja setelah pendaftaran dalam e-BRPK.
“Sidang pendahuluan akan menilai kecukupan formil permohonan, seperti kelengkapan dokumen, tenggat waktu pengajuan, serta legal standing pemohon,” jelas Asri.
Sidang ini juga akan menentukan apakah perkara tersebut masuk dalam lingkup kewenangan MK.
Asri menegaskan bahwa gugatan mereka jelas berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHP) pada Pilgub Sulsel 2024.
Ia optimistis perkara ini akan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Kami yakin dengan kerja keras tim hukum yang telah DIA percayakan. Insya Allah, gugatan ini akan lolos ke sidang pleno MK,” tambahnya.
Permohonan sengketa ini diajukan pada 11 Desember 2024 melalui Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor 260/PAN.MK/e-AP3/2024.
Pasangan Danny-Azhar meminta MK untuk mengkaji ulang hasil Pilgub Sulsel 2024, yang mereka klaim tidak mencerminkan aspirasi rakyat.
“Berdasarkan bukti dan saksi yang kami kumpulkan, terdapat dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang menguntungkan pasangan calon nomor 02,” ujar Asri.
Ketua Relawan Perubahan Sulsel (RPS) itu berharap MK akan menjaga integritas suara rakyat dan demokrasi di Sulawesi Selatan.
“Kami memohon doa dan dukungan seluruh rakyat Sulsel, terutama para pendukung perubahan. Insya Allah, kita menang di MK,” pungkas Asri.
Penulis: Ardhi







