MAKASSAR — Komisi B DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Jumat kemarin untuk membahas maraknya pelanggaran izin usaha cafe, tempat hiburan malam (THM), dan parkir liar yang meresahkan warga.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketua Komisi B, Ismail, menyampaikan bahwa banyak tempat usaha berdiri tanpa izin, terutama cafe di pemukiman warga, yang menimbulkan gangguan.

“Sudah ada aksi demo warga karena merasa terganggu. Ini tidak bisa dibiarkan,” bebernya.

Ia meminta koordinasi intensif antara Bapenda, Dinas Perdagangan, dan PD Parkir Makassar Raya untuk memastikan perizinan, pajak, dan pengelolaan parkir berjalan sesuai aturan.

Sementara itu, Plt Dirut PD Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, menyoroti belum adanya database lengkap terkait usaha seperti cafe dan warkop.

“Tanpa data, kami sulit mengelola. Saat ini kami mulai pendataan lengkap termasuk lokasi, sistem pembayaran, hingga jumlah juru parkir,” ujarnya.

Adi juga memaparkan rencana digitalisasi sistem parkir berbasis QRIS dan sertifikasi juru parkir guna meningkatkan transparansi dan layanan.

Ia menyayangkan potensi pendapatan daerah dari parkir, seperti di area Mall Panakkukang, yang belum dimanfaatkan maksimal.

RDP ditutup dengan rencana tinjauan lapangan dan pemanggilan lanjutan terhadap pengusaha yang belum tertib izin.

Penulis: Ardhi