Lintaskabar.id, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Sumatra Utara (Sumut), Danke Rajagukguk, terkait narasi yang dinilai menyesatkan dalam penanganan kasus Amsal Sitepu.
Temukan Kejanggalan Administratif
Mulanya, Habiburokhman menilai adanya kejanggalan administratif, khususnya dalam prosedur penangguhan penahanan Amsal Sitepu. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa narasi yang muncul seolah-olah Komisi III DPR RI mengintervensi penanganan perkara tersebut tidak tepat.
Bandingkan Surat Pengadilan dan Kejaksaan
Selanjutnya, Habiburokhman membandingkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Medan dengan dokumen yang diterbitkan Kejari Karo. Pengadilan secara tegas memerintahkan penangguhan penahanan, namun pihak kejaksaan justru menerbitkan surat bertajuk pengalihan jenis penahanan.
“Ini kan dua hal yang berbeda. Kalau penangguhan penahanan diatur Pasal 110, pengalihan jenis penahanan Pasal 108. Coba dijelaskan Bu,” kata Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Kajari Akui Kesalahan Pengetikan
Kemudian, Danke Rajagukguk mengakui adanya kesalahan pengetikan dalam surat yang dibuat oleh pihaknya.
“Izin pimpinan, surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan. Siap, izin pimpinan, pengalihan memang tulisannya salah, pimpinan,” ucap Danke.
Selanjutnya, Habiburokhman menanyakan apakah kesalahan tersebut dilakukan secara sengaja.
“Salah sengaja atau apa?” tanya Habiburokhman.
“Siap, memang salah yang mengetik pimpinan,” jawab Danke.
DPR Tekankan Pentingnya Ketelitian
Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan bahwa Kajari harus memeriksa dokumen sebelum menandatanganinya, mengingat perbedaan antara penangguhan penahanan dan pengalihan jenis penahanan sangat mendasar.
“Ibu tanda tangan enggak cek? Kan Ibu Kajari, harusnya kan paham dua hal yang sangat berbeda,” kata Habiburokhman.
“Siap pimpinan, siap salah pimpinan,” jawab Danke. (Zi)







