MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Satgas Pengawasan Perizinan menyegel sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan KIMA Square, Kecamatan Biringkanaya, pada Rabu kemarin.
THM yang disegel diketahui beroperasi tanpa izin resmi, sebagian di antaranya berkedok sebagai kafe dan restoran.
Tim Satgas terdiri dari DPMPTSP, Dinas Pariwisata, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Camat setempat.
Dua tempat yang menjadi sorotan utama adalah Kafe Barbara dan Parumpa One, yang menjalankan aktivitas layaknya diskotik di balik izin karaoke. Keduanya langsung disegel oleh petugas.
“Ini bagian dari pengawasan insidental terhadap usaha kafe, restoran, dan karaoke di kawasan KIMA Square,” ujar Kepala DPMPTSP Kota Makassar, Helmy Budiman, pada Kamis, 29 Mei 2025.
Helmy yang juga Koordinator Satgas menyebut, kegiatan ini mencakup peninjauan izin usaha serta penjualan minuman beralkohol.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan pelanggaran berupa aktivitas diskotik yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
Penyegelan dilakukan dengan pemasangan stiker dan garis pengawasan oleh penyidik PPNS Satpol PP.
Selain tindakan tegas, para pelaku usaha juga diberi edukasi agar menyesuaikan operasional dengan perizinan yang berlaku.
Daftar tempat usaha yang dikenai sanksi:
Disanksi Penyegelan:
1. Kafe Barbara – Penyegelan fasilitas diskotik
2. Parumpa One – Penyegelan fasilitas diskotik
Diberikan Pembinaan:
3. Xiss Karaoke
4. Alexis Kafe Karaoke
5. Wink Kafe
6. AST 99 Kafe
7. Citra Kafe
8. Galaxy Kafe
9. Harmoni Kafe
10. Puncak III
11. Parumpa 21
12. Kafe Bang Hasan
13. Elang Kafe
14. Life Kafe
15. 33 Kafe
16. Love Kafe
Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk menertibkan usaha hiburan malam yang menyalahi aturan dan memastikan kawasan komersial tetap berjalan sesuai regulasi.
Penulis: Ardhi







