MAKASSAR —Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sebuah bangunan di Jalan Bulusaraung yang dinilai membahayakan masyarakat dan melanggar aturan perizinan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketua Komisi C DPRD Makassar, Aswar Rasmin, mengungkapkan bahwa bangunan tersebut telah disidak sebelumnya pada tahun 2017.

Kala itu, pembangunan sudah dihentikan karena tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Bangunan ini awalnya dirancang untuk 3 lantai, tetapi pemilik menambahnya menjadi 7 atau bahkan 8 lantai tanpa izin yang jelas. Ini jelas melanggar aturan dan membahayakan masyarakat sekitar,” ujar Aswar.

Aswar, legislator dari Fraksi PKS, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak keluhan dari warga yang khawatir akan dampak buruk bangunan tersebut.

Warga juga mempertanyakan bagaimana bangunan yang direncanakan untuk 3 lantai bisa berkembang menjadi 8 lantai tanpa pengawasan yang ketat.

“Ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah ada kelalaian atau bahkan kongkalikong dari pihak terkait. Kami mendesak Dinas Tata Ruang untuk bertindak tegas dan menghentikan pembangunan bangunan ini,” tegasnya.

Aswar menambahkan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki IMB maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ia juga meminta agar bangunan itu segera disegel untuk mencegah potensi risiko lebih lanjut.

“Jika pemilik tidak mematuhi arahan dan menghentikan pembangunan, kami tidak akan segan mengambil langkah hukum yang tegas,” lanjut Aswar.

DPRD Makassar berharap tindakan ini menjadi pelajaran bagi pihak lain agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Mereka juga meminta Dinas Tata Ruang memperketat pengawasan terhadap pembangunan gedung di Kota Makassar.

Penulis: Ardhi