SIDRAP—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap resmi menetapkan H. Syaharuddin Alrif dan Nurkanaah sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030.
Acara penetapan ini dilaksanakan di Kantor KPU Sidrap pada Kamis kemarin.
Hadir dalam kegiatan ini pasangan terpilih Syaharuddin dan Nurkanaah, beserta seluruh komisioner KPU Sidrap, jajaran Bawaslu, Kapolres, perwakilan Dandim, Ketua DPRD, pejabat Pemkab, serta pengurus partai politik dan organisasi lainnya.
Penetapan ini didasarkan pada Pasal 60 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah.
Proses ini juga menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025, tertanggal 6 Januari 2025, terkait penetapan pasangan calon terpilih Pilkada Serentak 2024.
Dalam sambutannya, Syaharuddin menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh warga Sidrap, baik yang telah mendukungnya maupun yang tidak.
“Kami juga berterima kasih kepada semua pihak, mulai dari KPU, Bawaslu, Polres Sidrap, hingga Kodim 1420 Sidrap, atas kelancaran pelaksanaan Pilkada ini tanpa adanya gangguan,” ujar Syaharuddin.
Ia menegaskan bahwa proses politik telah selesai, dan saatnya seluruh elemen masyarakat bersatu untuk membangun Sidrap.
“Kita harus saling mendukung demi merealisasikan 14 program kerja yang telah disusun. Program ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Sidrap dan memajukan daerah ini,” pungkasnya.
Penulis:Ardhi







