MAKASSAR – Pengamat politik Muhammad Asratillah menyebut upaya gugatan terhadap hasil Pilkada Kota Makassar sebagai langkah yang tidak produktif, baik dari segi hukum maupun dampaknya bagi masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menurutnya, gugatan tersebut hanya akan menjadi penghambat, tanpa membawa perubahan yang berarti.

“Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebenarnya sia-sia, apalagi MK hanya mengadili sengketa Pilkada jika selisih suara maksimal 2% dari perolehan suara tertinggi. Peluangnya diterima sangat kecil,” tegas Asratillah, Minggu (8/12).

Direktur Politik Profetik Institute ini juga menilai, meskipun gugatan tersebut diproses, kecil kemungkinan hasil Pilkada yang telah disahkan oleh KPUD Kota Makassar akan berubah secara signifikan.

“Langkah ini justru memperlambat suksesi kepemimpinan politik di Makassar dan berdampak negatif pada eksekusi kebijakan yang seharusnya segera dijalankan,” tambahnya.

Lebih jauh, Asratillah menjelaskan bahwa hasil Pilkada Kota Makassar merupakan cerminan dari aspirasi warga yang merindukan pola kepemimpinan baru dan segar.

Upaya menggugat hasil Pilkada ke MK yang dianggap kurang relevan ini hanya akan memperlambat realisasi harapan masyarakat untuk perubahan.

“Proses demokrasi semestinya membawa kemajuan, bukan menjadi hambatan. Maka dari itu, semua pihak sebaiknya mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan politik sempit,” jelasnya.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah menetapkan hasil rekapitulasi suara di 15 Kecamatan.

Rekapitulasi suara tersebut menunjukkan pasangan nomor 1 Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih dalam Pilkada serentak 2024.

MULIA berhasil mengantongi suara terbanyak, yakni 319.112 suara, mengungguli tiga pasangan lainnya.

Kemudian pasangan nomor urut 2, Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lufti (Sehati), berada di posisi kedua dengan 162.427 suara, sementara pasangan nomor urut 3, Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Uskara (INIMI), meraih 81.405 suara.

Posisi terakhir ditempati oleh pasangan Muhammad Amri Arsyid-Abd Rahman Bando (AMAN) dengan 20.247 suara.

Total suara sah yang dihitung mencapai 583.191 suara, dengan tambahan 14.603 suara tidak sah, sehingga jumlah keseluruhan suara mencapai 597.794.**