MAKASSAR – Pemungutan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2024 akan berlangsung pada Rabu besok.
Meski begitu, hingga saat ini, masih banyak warga yang mengeluhkan belum menerima undangan mencoblos atau formulir C6.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kota Makassar, Andi Muh Yasir Arafat memastikan bahwa warga tetap bisa memberikan suara meski tanpa undangan. Cukup bawa e-KTP ke TPS sesuai lokasi pemungutan suara.
“Bagi warga yang belum menerima undangan hingga hari pencoblosan, jangan khawatir. Selama terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan membawa e-KTP, Anda tetap bisa memilih,” tegas Yasir, baru-baru ini.
Distribusi Formulir Masih Berlangsung
KPU Kota Makassar menjelaskan bahwa proses distribusi formulir C6 masih berjalan. Kendala seperti alamat yang tidak sesuai, warga yang sulit ditemui karena pindah tugas, hingga faktor teknis lainnya menjadi alasan distribusi belum selesai.
Namun, Yasir optimistis, formulir akan tersalurkan maksimal hingga sehari sebelum pemungutan suara.
e-KTP Jadi Solusi Utama
Menurut Yasir, pemilih cukup membawa e-KTP atau dokumen kependudukan lain yang telah terekam di Dukcapil untuk menunjukkan identitas di TPS.
Aturan ini mengacu pada kebijakan KPU untuk memastikan semua warga tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
“Bahkan, warga yang masuk kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK), yakni yang belum terdaftar di DPT atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), tetap diperbolehkan mencoblos. Mereka bisa terdata langsung di hari pemungutan suara,” tambahnya.
Cara Mudah Cek Lokasi TPS Online
Bagi warga yang belum menerima undangan mencoblos, KPU menyediakan layanan pengecekan TPS secara online. Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka situs cekdptonline.kpu.go.id.
2. Masukkan NIK atau nomor paspor (untuk pemilih luar negeri).
3. Klik tombol “Pencarian”.
4. Jika terdaftar, informasi lengkap seperti lokasi TPS, nomor DPT, hingga alamat TPS akan muncul.
Jika data Anda tidak ditemukan, segera hubungi kantor KPU terdekat untuk konfirmasi. Hak Pilih Anda Adalah Suara Masa Depan
KPU Makassar mengimbau seluruh warga untuk tetap optimistis dan proaktif dalam memastikan hak pilihnya.
Tak ada undangan? Tak masalah. Selama memiliki e-KTP, suara Anda tetap dihitung.
“Pastikan tanggal 27 November 2024 menjadi momen Anda menentukan masa depan Makassar. Pilih pemimpin yang terbaik untuk kemajuan kota kita!” ujar Yasir mengakhiri.**







