Lintaskabar.id, Makassar – Anggota DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), Jasrum memberikan sejumlah catatan penting kepada Pemerintah Provinsi Sulsel terkait tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Salah satu yang menjadi sorotannya ialah penyertaan modal kepada BUMD yang menurutnya harus berlandaskan regulasi yang jelas.

Anggota komisi C DPRD Sulsel itu mengingatkan agar pemerintah tidak lagi mengulangi pemberian penyertaan modal tanpa payung hukum.

Menurut Jasrum, regulasi harus menjadi syarat utama sebelum pemerintah mengucurkan penyertaan modal kepada BUMD agar pengelolaan keuangan daerah tetap sesuai ketentuan.

“Harus ada regulasinya terlebih dahulu sebelum penyertaan modal diberikan. Selama ini ada kekeliruan karena penyertaan modal dilakukan tanpa regulasi. Jangan sampai kita jatuh pada lubang yang sama untuk kedua kalinya,” ujarnya usai rapat Ranperda APBD 2025 bersama Biro Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Pemerintah Provinsi Sulsel, Jumat (10/7), di Gedung sementara DPRD Sulsel (Kantor Bina Marga).

Anggota DPRD Sulsel dari dapil Luwu Raya itu meminta seluruh BUMD mematuhi mekanisme tersebut sehingga tata kelola perusahaan daerah berjalan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.

Jasrum Soroti Pengembangan GMTD

Selain membahas penyertaan modal BUMD, Jasrum turut menyoroti rencana pengembangan kawasan GMTD seluas sekitar 400 hektare. Ia meminta pemerintah mengawal proses pengembangan agar tidak merugikan masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.

Menurutnya, pembangunan harus menghadirkan manfaat bagi semua pihak, bukan hanya mengakomodasi kepentingan investasi.

“Kami berharap pengembangan kawasan jangan mengorbankan masyarakat kecil. Kepentingan mereka juga harus diperhitungkan agar tidak merasa tersalimi,” ujarnya.

Minta Pemda Lindungi Kepentingan Masyarakat

Lebih lanjut, Jasrum meminta Biro Ekbang Pemprov Sulsel mencermati setiap tahapan pengembangan kawasan dan memastikan seluruh proses berjalan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat.

Ia menilai pembangunan harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap warga yang berpotensi terdampak sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

“Pembangunan tetap penting, tetapi masyarakat kecil juga harus mendapatkan perlindungan. Jangan sampai mereka menjadi korban dalam proses pengembangan kawasan,” pungkasnya. (Ar)