Lintaskabar.id, Makassar — Pemerintah Kota Makassar menegaskan penataan kawasan yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir bukan penggusuran, melainkan langkah mengembalikan fungsi ruang publik agar lebih tertib, aman, nyaman, dan dapat dimanfaatkan seluruh masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pemerintah tidak melarang masyarakat mencari nafkah. Namun, pedagang harus menjalankan usahanya di lokasi yang sesuai dengan aturan tata ruang.

“Tidak ada yang melarang orang berdagang di Kota Makassar. Silakan mencari nafkah, silakan berjualan. Tapi jangan mencari nafkah di tempat yang memang dilarang dan tidak sesuai aturan,” ujar Munafri saat menerima tim dosen Universitas Hasanuddin (Unhas) yang meneliti Reclaiming Public Space melalui penataan PKL di Makassar, Kamis (9/7/2026).

Pemkot menata bangunan liar dan lapak PKL yang berdiri di atas trotoar, saluran drainase, maupun fasilitas umum lainnya. Sebelum melakukan penertiban, pemerintah lebih dulu mengedepankan dialog, edukasi, peringatan lisan, hingga teguran tertulis.

Selain itu, pemerintah kecamatan, Satpol PP, serta aparat terkait terus membangun komunikasi dengan para pedagang agar proses relokasi berjalan tanpa konflik.

“Pendekatan tentu lewat dialog, edukasi yang membuahkan hasil positif. Di sejumlah lokasi, para pedagang memilih membongkar lapaknya secara mandiri tanpa adanya gesekan,” tutur Appi.

Keluhan Warga Jadi Dasar Penataan

Munafri menjelaskan, kebijakan tersebut lahir dari banyaknya keluhan masyarakat terkait kemacetan, terganggunya hak pejalan kaki, hingga saluran drainase yang tertutup lapak sehingga memicu genangan saat hujan.

Karena itu, Pemkot mengembalikan fungsi trotoar sebagai jalur pejalan kaki sekaligus membuka saluran drainase agar aliran air kembali lancar dan kawasan kota menjadi lebih tertata.

Menurutnya, hampir seluruh trotoar di Makassar tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya.

“Kalau kita jalan setiap hari, yang paling gampang dilihat itu jalan. Saya selalu melihat tidak satu pun pedestrian yang benar-benar menjadi hak pejalan kaki secara utuh,” terangnya.

“Padahal pedestrian dibangun untuk memberikan akses kepada masyarakat yang berjalan kaki, bukan untuk fungsi lain,” tambah Munafri.

Ia menilai pemerintah harus memastikan setiap infrastruktur yang dibangun menggunakan uang rakyat benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

“Anggaran negara digunakan membangun pedestrian untuk pejalan kaki. Kalau akhirnya tidak bisa digunakan sesuai fungsinya, berarti pemerintah belum mampu menempatkan pembangunan itu kepada pihak yang memang berhak menikmati manfaatnya,” ujarnya.

Penataan Bongkar Sumbatan Drainase

Munafri mengungkapkan penataan lapak liar juga membuka fakta banyaknya sedimen, sampah, dan lumpur yang menyumbat drainase.

“Setelah dibongkar ternyata di bawahnya penuh sedimen, sampah, lumpur yang menyumbat saluran. Ini menjadi salah satu penyumbang banjir karena air tidak bisa mengalir dengan baik,” jelasnya.

Pemkot melibatkan Satpol PP, pemerintah kecamatan, TNI, dan Polri untuk memastikan penataan berlangsung aman serta tetap mengedepankan pendekatan persuasif.

“Ini bukan penggusuran karena mereka berada di tempat yang ilegal. Kalau berada di tempat legal kemudian dipindahkan tanpa solusi, itu baru penggusuran. Tetapi kalau menertibkan agar kembali ke tempat yang semestinya, itu penataan,” tegasnya.

Pemkot Siapkan Lokasi Relokasi

Munafri menegaskan penataan tidak berhenti pada penertiban. Sebaliknya, pemerintah telah menyiapkan berbagai lokasi relokasi agar para pedagang tetap dapat menjalankan usahanya.

“Sejumlah titik telah disiapkan sebagai alternatif relokasi PKL berjualan yang lebih tertib dan representatif,” ungkapnya.

Pemkot mengarahkan PKL di depan Asrama Haji dan kawasan GOR ke Terminal Daya, Terminal Malengkeri, maupun area dalam GOR.

Sementara itu, pedagang di Jalan Saripa Raya diberi kesempatan berjualan di kawasan Car Free Day Boulevard. Adapun pedagang pasar tumpah, seperti Pasar Kalimbu dan Pasar Kubis di Jalan Veteran, dipindahkan ke Terminal Malengkeri, sedangkan pedagang kelapa di kawasan Benteng Rotterdam direlokasi ke Pasar Kampung Baru di Jalan WR Supratman.

“Jadi, setiap penataan lokasi lapak PKL disertai solusi dan pendekatan. Bukan semata mematikan usaha mereka, tapi ada pemberdayaan yang kami Pemkot siapkan,” terang Appi.

Pemkot Buka Akses KUR dan Program CSR

Selain menyediakan lokasi usaha, Pemkot juga membuka akses pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pedagang yang bersedia menempati lokasi legal.

“Kalau sudah berjualan di tempat yang legal, kami sudah bekerja sama dengan beberapa bank untuk penyaluran KUR agar mereka mendapat tambahan modal usaha,” katanya.

“Semua penjual yang ditertibkan, kemudian membuka usaha kembali di tempat yang tidak dilarang, akan kita bantu akses langsung ke perbankan untuk mendapatkan KUR,” jelas Munafri.

Pemkot akan menindaklanjuti kerja sama tersebut bersama Himpunan Bank Milik Negara dan Bank Sulselbar.

“Kerja sama ini akan kita tindak lanjuti melalui penandatanganan MoU dengan beberapa bank. Yang paling cepat kemungkinan dengan Bank Sulselbar,” ungkapnya.

Selain itu, pemerintah menggandeng perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk memperkuat pembinaan usaha para PKL.

“Kita akan cari perusahaan yang bisa bantu melalui CSR, yang penting usaha PKL tetap berjalan di tempat yang sudah ditentukan,” katanya.

Pemkot juga terus mencari lahan baru yang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi relokasi.

“Kita akan coba cari lahan-lahan yang bisa dipakai di wilayah tertentu. Pada dasarnya pasar-pasar sudah ada, tinggal dimaksimalkan,” ujarnya.

Munafri menegaskan penataan bertujuan mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus menjaga keberlangsungan usaha masyarakat.

“Penertiban PKL dilakukan karena tempat yang digunakan bukan peruntukannya dan mengganggu ketertiban fasum. Fungsi pedestrian tidak berjalan dengan baik, begitu juga dengan saluran drainase,” tegasnya.

Ia memastikan pemerintah akan memberikan apresiasi kepada pedagang yang mematuhi aturan.

“Kalau ditertibkan dan dia mau tertib, masuk ke dalam, kita akan apresiasi,” katanya.

“Kalau belum ada modal, kita siapkan aksesnya untuk dapatkan lewat KUR,” tutup Munafri.

Akademisi Unhas Kaji Dampak Relokasi PKL

Sementara itu, kebijakan penataan PKL Pemkot Makassar menarik perhatian akademisi Universitas Hasanuddin. Penelitian tersebut bahkan akan dipresentasikan dalam konferensi akademik internasional di Barcelona, Spanyol.

Direktur Kemahasiswaan Unhas, Abdullah Sanusi, mengatakan tim peneliti mewawancarai Wali Kota Makassar sekaligus mengumpulkan data untuk mengukur dampak relokasi terhadap para pedagang.

“Tujuan kami pertama melakukan wawancara dengan Pak Wali Kota untuk mendapatkan data dan masukan terkait kebijakan relokasi pedagang kaki lima,” tuturnya.

“Hasil penelitian ini nantinya akan menjadi bahan yang dipresentasikan pada konferensi akademik di Barcelona,” lanjutnya.

Penelitian Ukur Dampak Ekonomi PKL

Abdullah menjelaskan tim peneliti akan membandingkan kondisi pedagang sebelum dan sesudah relokasi, termasuk perubahan pendapatan, perkembangan usaha, dan dampak sosial ekonomi.

“Kami ingin melihat baseline-nya, bagaimana kondisi pedagang sebelum direlokasi dan bagaimana setelah direlokasi. Dengan begitu akan terlihat dampak ekonominya secara nyata,” katanya.

“Jadi kebijakan Pak Wali Kota tidak dianggap sekadar populis, tetapi benar-benar berbasis data,” tambah dia.

Menurut Abdullah, anggapan bahwa relokasi mematikan usaha PKL selama ini belum pernah dibuktikan melalui penelitian ilmiah.

“Selama ini yang berkembang adalah mereka dianggap dimatikan usahanya. Padahal datanya belum ada. Nah, kami ingin menghadirkan data sehingga ketika muncul berbagai opini, kita bisa menjawabnya dengan hasil penelitian, bukan sekadar asumsi,” katanya.

Selain mengukur dampak ekonomi, penelitian juga akan mengkaji pembentukan klaster UMKM setelah relokasi.

“Kalau para pedagang sudah berada di lokasi yang legal, mereka bisa dibina dalam satu klaster UMKM. Itu akan memudahkan akses terhadap KUR maupun program pemberdayaan lainnya,” tuturnya.

“Selama ini mereka tersebar, sporadis, sehingga sulit dibina maupun mengakses layanan perbankan. Ketika mereka sudah berada di tempat yang legal, tentu ada implikasi positif terhadap pembinaan usaha, akses permodalan,” jelasnya. (Ar)