Lintaskabar.id, NTT – Kendaraan yang masih menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak lagi dapat membeli BBM bersubsidi di Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai Selasa (7/7/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemerintah Provinsi NTT menerapkan kebijakan baru yang mengaitkan kepatuhan membayar pajak dengan akses pembelian BBM bersubsidi.

Gubernur NTT, Melki Laka Lena, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memastikan subsidi energi tepat sasaran.

“Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh hak untuk mendapatkan BBM bersubsidi,” kata Melki di Kupang, Senin (6/7/2026).

Kendaraan Penunggak Pajak Tak Bisa Lagi Isi BBM Subsidi

Pemerintah Provinsi NTT mulai membatasi pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang belum melunasi pajak. Melalui kebijakan ini, seluruh kendaraan berpelat NTT berkode DH, EB, maupun ED hanya dapat membeli BBM subsidi apabila status pajaknya telah lunas.

Sebaliknya, kendaraan yang masih memiliki tunggakan PKB, termasuk kendaraan berpelat luar daerah, tidak akan memperoleh akses BBM bersubsidi hingga menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

Pemerintah Utamakan Warga yang Taat Pajak

Lebih lanjut, Melki menegaskan masyarakat yang disiplin membayar pajak harus menjadi prioritas penerima subsidi. Menurutnya, kuota BBM bersubsidi tidak boleh habis lebih dahulu digunakan kendaraan yang belum memenuhi kewajiban perpajakan.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.

Melki: Aturan Ini Bukan untuk Mempersulit Masyarakat

Melki menegaskan kebijakan tersebut bukan untuk membatasi masyarakat, melainkan memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.

“Ini bukan untuk mempersulit siapa pun. Kita ingin memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Yang sudah memenuhi kewajiban harus mendapatkan haknya,” ujarnya.

Perbaiki Distribusi BBM dan Tingkatkan Kepatuhan Pajak

Selain mendorong kepatuhan wajib pajak, pemerintah juga ingin memperbaiki tata kelola distribusi BBM bersubsidi. Selama ini, pemerintah daerah menerima banyak laporan mengenai cepat habisnya kuota BBM subsidi di sejumlah SPBU.

Hasil evaluasi menunjukkan masih banyak kendaraan yang menunggak pajak maupun kendaraan berpelat luar daerah ikut menikmati BBM bersubsidi sehingga distribusi dinilai belum tepat sasaran.

Pemerintah Bangun Budaya Taat Pajak

Melki menegaskan kebijakan tersebut tidak semata-mata bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga membangun budaya taat pajak dan mewujudkan keadilan fiskal di NTT.

Menurutnya, masyarakat yang memanfaatkan jalan, infrastruktur, dan berbagai layanan publik sudah semestinya ikut berkontribusi melalui pembayaran pajak kendaraan.

“Kalau seseorang sudah menjalankan kewajibannya kepada daerah, maka negara juga wajib melindungi haknya. Itulah semangat utama Pergub ini,” tegas Melki.

Pemerintah Provinsi NTT berharap aturan baru tersebut dapat meningkatkan kepatuhan membayar pajak sekaligus menjaga agar kuota BBM bersubsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak. (**)