Lintaskabar.id, Makassar – Pelaku menjalankan aksi penipuan dengan modus kerja sama pengiriman barang di Kota Makassar. Dalam aksinya, pelaku menawarkan peluang bisnis pengiriman berbagai jenis barang ke Merauke, Papua.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pelaku memasarkan beragam komoditas, mulai dari seprai, sajadah, bahan mobil, mukena, karpet Malaysia, hingga pakaian wanita. Selanjutnya, pelaku menjanjikan keuntungan hingga 50 persen dari setiap pengiriman untuk menarik minat korban.

Namun, skema tersebut berujung penipuan. Sebanyak 14 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp616.444.000.

Salah satu korban AA (nama inisial) mengaku telah mentransfer dana dalam jumlah besar kepada pelaku.

“Saya masukkan ada Rp200 juta lebih,” ungkapnya, Kamis (17/4/2026).

Korban Alami Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Para korban mengalami kerugian signifikan setelah mengikuti tawaran kerja sama tersebut. Mereka tergiur dengan janji keuntungan besar, namun tidak pernah menerima hasil sesuai kesepakatan.

Akibatnya, total kerugian para korban mencapai ratusan juta rupiah. Kasus ini pun menambah daftar panjang penipuan dengan modus investasi atau kerja sama fiktif.

Polisi Terima Laporan dan Lakukan Penyelidikan

Sementara itu, pihak kepolisian langsung merespons laporan korban. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.

“Iya, baru masuk. Nanti saya cek, segera kita tindak lanjuti,” ujarnya.

Selanjutnya, korban resmi melaporkan kasus ini ke Polda Sulawesi Selatan. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/388/IV/2026/SPKT/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 15 April 2026.

Dalam laporan itu, korban juga menyebut satu nama terlapor, yakni Sri Rahayu Nur, yang diduga terlibat dalam kasus penipuan tersebut. (Zi)