Lintaskabar.id, Jakarta – Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama menyambut kebijakan Work From Home (WFH) sebagai bagian dari transformasi budaya kerja menuju sistem yang lebih modern dan berkelanjutan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Selain itu, ia menegaskan bahwa pemerintah menerapkan WFH setiap Jumat bukan sekadar memindahkan lokasi kerja, melainkan menjalankan langkah strategis untuk membangun sistem kerja yang lebih adaptif, efisien, dan berdampak.

“WFH bukan sekadar bekerja dari rumah, tetapi cara baru dalam bekerja yang lebih adaptif dan efisien, tanpa mengurangi kualitas pelayanan,” pesan Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Kemenag Terapkan WFH untuk Dorong Efisiensi dan Digitalisasi

Sementara itu, Kementerian Agama mulai menerapkan kebijakan WFH setiap Jumat sejak 6 April 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Transformasi Budaya Kerja Baru yang dimulai pada 1 April 2026.

Dengan demikian, pemerintah mendorong pola kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital guna merespons dinamika global.

Lebih lanjut, Menag menegaskan bahwa ASN tetap harus menghadirkan layanan yang mudah diakses dan berjalan optimal meski bekerja dari rumah.

“Di mana pun kita berada, layanan kepada umat harus tetap hadir, mudah diakses, dan berjalan dengan baik. Mari manfaatkan teknologi, perkuat koordinasi, dan beri perhatian pada mereka yang paling membutuhkan,” imbuh Menag.

Teknologi Perkuat Layanan dan Koordinasi ASN

Namun demikian, Menag menekankan bahwa ASN tidak boleh menurunkan komitmen pelayanan. Sebaliknya, ASN harus memanfaatkan teknologi untuk memperkuat koordinasi dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Oleh karena itu, ia mengajak seluruh jajaran Kementerian Agama membangun ritme kerja baru yang lebih seimbang, bijak, dan bermakna.

“Kita sedang membangun ritme baru. Cara kerja yang lebih bijak, seimbang, dan bermakna. Dari Ruang Kerja Menteri Agama, saya mengajak seluruh ASN Kementerian Agama untuk bersama-sama menjalankan transformasi ini. Kita mulai cara baru,” tandasnya.

Sekjen Tegaskan WFH Bukan Kerja Bebas Lokasi

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin menegaskan bahwa kebijakan ini berfokus pada transformasi budaya kerja yang tetap adaptif dan terkontrol.

Selain itu, ia menyebut kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk menekan beban energi dan mobilitas.

Karena itu, ia meminta ASN tetap menjaga profesionalisme dan ritme kerja selama menjalankan WFH.

“Perlu digarisbawahi, WFH ini bukan Work From Anywhere. Artinya, pegawai benar-benar bekerja dari rumah dengan status standby,” tegas Kamaruddin Amin. (Ir)