Lintaskabar.id, Makassar – Selama puluhan tahun, terminal bayangan di sejumlah ruas jalan Kota Makassar beroperasi tanpa penataan serius. Angkutan umum yang menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir jalan sering melanggar aturan dan memicu kemacetan.
Karena itu, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai menertibkan terminal bayangan yang mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Dishub Makassar memfokuskan penertiban di Jalan Perintis Kemerdekaan, khususnya di sekitar Mako AURI hingga kawasan Daya. Selama ini kawasan tersebut menjadi titik mangkal kendaraan lintas daerah yang sering berhenti sembarangan.
Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit, dan Inspeksi (TPAI) Dishub Makassar, Irwan Sampeang, mengatakan penertiban diprioritaskan di lokasi yang sering dikeluhkan masyarakat.
“Lokasi utama, kami tertibkan yakni terminal bayangan di Jalan Perintis Kemerdekaan, khususnya sekitar Mako AURI, sering jadi keluhan,” ujar Irwan, Minggu (8/3/2026).
Dishub Libatkan TNI, Polri, dan Satpol PP
Dalam penertiban tersebut, Dishub Makassar melibatkan TNI, Polri, dan Satpol PP untuk menindak kendaraan yang masih beroperasi di terminal bayangan.
Selain itu, pemerintah juga mengarahkan sopir angkutan agar menggunakan Terminal Regional Daya yang memiliki area dan fasilitas lebih memadai.
Sebagai langkah pencegahan, Dishub Makassar memasang spanduk larangan menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir jalan. Spanduk dipasang di beberapa titik di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan yang selama ini menjadi lokasi aktivitas terminal bayangan.
“Kami membersihkan terminal bayangan yang ada di sepanjang Jalan Perintis. Selama ini keberadaannya selalu meresahkan masyarakat karena menimbulkan kemacetan di ruas jalan tersebut,” katanya.
Terminal Bayangan Diduga Sudah Lama Beroperasi
Irwan mengungkapkan praktik terminal bayangan diduga sudah berlangsung lama, bahkan sejak Terminal Regional Daya menggantikan Terminal Panaikang sekitar tahun 2015.
Sejak saat itu, sejumlah mobil pribadi membuka layanan angkutan penumpang secara tidak resmi di beberapa titik di Jalan Perintis.
“Selama ini ada mobil-mobil pribadi yang membuka terminal bayangan, beroperasi mulai subuh, pagi, siang hingga malam,” ungkapnya.
Ia juga tidak menampik dugaan adanya oknum yang melindungi aktivitas tersebut sehingga Dishub melibatkan aparat keamanan.
“Diduga ada oknum-oknum yang membackup aktivitas ini. Makanya kami melibatkan TNI dan kepolisian agar bisa berkolaborasi mengantisipasi dan menjawab keluhan masyarakat,” terangnya.
Dishub Tegaskan Pengawasan Akan Terus Dilakukan
Meski menghadapi berbagai tantangan di lapangan, termasuk intimidasi dari pihak yang tidak setuju dengan kebijakan tersebut, Dishub Makassar memastikan pengawasan akan terus dilakukan.
“Tim kami akan terus berjaga dan memantau di lokasi agar kendaraan tidak lagi mengangkut penumpang di sana. Ini bagian dari upaya menata transportasi dan mengurai kemacetan agar kota tidak terlihat semrawut,” pungkasnya.
Dishub juga mengumpulkan para sopir yang selama ini beroperasi di terminal bayangan untuk diarahkan kembali ke Terminal Regional Daya.
Dishub Ingatkan Larangan Mobil Pribadi Jadi Angkutan
Selain itu, Irwan mengingatkan maraknya penggunaan kendaraan jenis Low Multi Purpose Vehicle (LMPV) atau mobil keluarga sebagai angkutan antar kota dan antar provinsi.
Menurutnya, kendaraan tersebut merupakan kendaraan pribadi sehingga tidak layak digunakan sebagai angkutan umum jarak jauh.
“Mobil ini sebenarnya kendaraan pribadi dan tidak layak digunakan sebagai angkutan umum AKDP atau AKAP. Kendaraan tersebut seharusnya hanya berfungsi sebagai feeder atau pengangkut penumpang dalam kota,” jelasnya.
Ia menegaskan angkutan resmi antar kota memiliki standar tertentu terkait kapasitas penumpang dan spesifikasi kendaraan demi menjamin keselamatan.
“Kalau AKDP atau AKAP itu ada ketentuannya, seperti kapasitas minimal penumpang dan ukuran kendaraan,” tuturnya.
Saat ini Dishub Makassar masih mengedepankan sosialisasi kepada sopir dan masyarakat. Namun jika pelanggaran tetap terjadi, Dishub akan menindak dengan melibatkan kepolisian.
“Kalau setelah sosialisasi masih ada yang mencari penumpang di terminal bayangan, tentu akan ada penindakan,” terangnya.
“Kami akan berkolaborasi dengan pihak kepolisian, khususnya Satlantas Polrestabes Makassar, sesuai dengan kewenangan masing-masing,” lanjut dia. (Ar)







