Lintaskabar.id, Makassar — Genap satu tahun sejak dilantik pada 20 Februari 2025, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham menjalankan salah satu janji kampanye melalui program iuran sampah gratis bagi warga berpenghasilan rendah.
Pemkot Makassar tidak menjadikan kebijakan ini sekadar simbol komitmen, melainkan mengoperasikannya secara konsisten sehingga puluhan ribu keluarga merasakan manfaatnya.
Program Menjangkau 49.209 KK Sejak Juli 2025
Pemkot Makassar memberlakukan program ini sejak Juli 2025 dan menjangkau 49.209 kepala keluarga (KK) di 14 kecamatan. Pemkot menetapkan tarif retribusi sampah Rp0 per bulan bagi rumah tangga dengan daya listrik R1/450 VA dan R1/900 VA sebagai bentuk keberpihakan kepada kelompok masyarakat rentan.
Pembebasan Iuran Memberi Keringanan Tanpa Mengurangi Layanan
Di tengah kebutuhan ekonomi rumah tangga yang terus meningkat, kebijakan Rp0 memberi ruang keringanan bagi warga. Pada saat yang sama, Pemkot tetap menjaga layanan kebersihan kota agar berjalan normal. Karena itu, tahun pertama kepemimpinan Munafri–Aliyah menunjukkan bahwa janji kampanye dapat berubah menjadi kebijakan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
DLH Menegaskan Dasar Hukum dan Kriteria Penerima
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, menegaskan bahwa Pemkot menjalankan program ini untuk menghadirkan pelayanan dasar yang lebih berkeadilan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pemkot memberikan pembebasan retribusi kepada rumah tangga dengan daya listrik R1/450 VA dan R1/900 VA sesuai Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Sampah dan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Pemkot menetapkan penerima manfaat berdasarkan data resmi yang telah diverifikasi ketat dan disinkronkan lintas perangkat daerah.
“Indikator utamanya adalah daya listrik rumah tangga 450 VA dan 900 VA sebagai representasi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah,”
jelas Helmy.
Rincian Penerima Manfaat: 11.487 KK (450 VA) dan 37.722 KK (900 VA)
Pemkot mencatat 11.487 KK menerima manfaat pada kategori R1/450 VA, sedangkan 37.722 KK masuk kategori R1/900 VA. Pemkot memproyeksikan jumlah penerima manfaat akan meningkat pada 2026 seiring penguatan kebijakan dan perluasan cakupan program.
Sebaran Penerima Tertinggi di Sejumlah Kecamatan
Pemkot mencatat penerima terbanyak kategori R1/450 VA berada di Biringkanaya (2.607 KK), disusul Manggala (1.687 KK) dan Tamalanrea (1.520 KK). Untuk kategori R1/900 VA, Pemkot mencatat jumlah tertinggi di Manggala (5.696 KK), lalu Rappocini (4.808 KK) dan Tamalate (4.143 KK).
“Kami menegaskan, bahwa layanan iuran sampah gratis tetap berjalan optimal dan tidak berhenti sebagaimana isu yang beredar,” tegasnya.
Pemkot Memberi Keringanan untuk 1.300–2.200 VA
Selain membebaskan penuh pelanggan 450 VA dan 900 VA, Pemkot Makassar juga memberikan skema keringanan tarif bagi rumah tangga dengan daya listrik 1.300 VA hingga 2.200 VA. Pemkot tidak membebaskan kelompok ini sepenuhnya, tetapi tetap mengurangi tarif sesuai ketentuan perda sebagai bentuk subsidi berkeadilan.
Tarif Baru Berbasis Daya Listrik Menggantikan Skema Zonasi Lama
Pemkot menetapkan tarif retribusi sampah terbaru berdasarkan daya listrik sebagai berikut: R1/450 VA: Rp0 per bulan, R1/900 VA: Rp0 per bulan, R1M/900 VA: Rp15.000 per bulan, R1/1300 VA: Rp20.000 per bulan, R1/2200 VA: Rp30.000 per bulan, R1/3500–5500 VA: Rp50.000 per bulan, R1/6600 VA ke atas: Rp135.000 per bulan.
Pemkot mengganti sistem lama berbasis zonasi dalam Perwali Nomor 56 Tahun 2015, yang sebelumnya menetapkan tarif tetap untuk kategori 450 VA dan 900 VA sebesar Rp16.000 per bulan.
DLH Menyebut Program Menguatkan Keadilan Layanan Publik
Helmy menyebut Pemkot menjalankan program ini untuk meringankan beban ekonomi warga miskin sekaligus memastikan layanan kebersihan tetap berjalan optimal dan merata di seluruh wilayah Kota Makassar.
“Kebijakan ini bukan hanya soal pembebasan tarif, tetapi tentang menghadirkan rasa keadilan dalam pelayanan publik,” tutup Helmy. (Ar)







